JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyambut positif kebijakan pemerintah yang menawarkan 1.000 unit rumah subsidi khusus bagi wartawan. Program ini dinilai sebagai langkah strategis dalam membantu kesejahteraan insan pers di tengah tekanan industri media yang semakin berat.
Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengatakan bahwa program ini sesuai dengan aspirasi dari banyak anggota PWI di daerah.
“Saya dihubungi beberapa pengurus daerah yang menanyakan peluang mendapatkan rumah bersubsidi,” ungkap Hendry dalam keterangan pers, Kamis (17/4/2025).
🏠 Pemerintah Sediakan Rumah Subsidi untuk Profesi Prioritas
Program ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Badan Pusat Statistik (BPS) yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman pada 8 April 2025.
Selain wartawan, rumah subsidi juga dialokasikan untuk guru, tenaga kesehatan, anggota TNI/Polri, dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Hendry menilai bahwa program ini tidak mengganggu independensi pers karena wartawan tetap akan menjalankan fungsinya secara profesional, termasuk sebagai kontrol sosial dalam sistem demokrasi.
“Ini langkah yang tepat dan tidak ada kaitannya dengan independensi pers,” tegasnya.
✅ Syarat Wartawan yang Bisa Mengikuti Program:
-
Masih aktif bekerja di media
-
Memiliki sertifikat kompetensi wartawan
-
Berpenghasilan maksimal Rp8 juta/bulan (lajang) atau Rp13 juta/bulan (berkeluarga)
🎙️ Pers Tetap Independen dan Kritis
Hendry menegaskan bahwa meskipun pemerintah memberikan fasilitas, wartawan tetap bebas secara intelektual dan akan tetap kritis, terbuka, dan konstruktif terhadap kebijakan pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan publik.
“Wartawan adalah profesi intelektual. Mereka bebas secara pikiran dan tidak melihat persoalan secara sempit,” tutup Hendry.
Komentar