SEMARANG — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerukan pemerintah daerah di Jawa Tengah agar mengakselerasi penerapan administrasi pertanahan modern. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam pertemuan bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Jawa Tengah, Kamis (17/4/2025).
Menurut Nusron, modernisasi pertanahan harus berpijak pada empat klaster utama:
Land Tenure – Kepastian hukum atas kepemilikan tanah
Land Value – Penilaian nilai tanah berbasis data
Land Use – Pemanfaatan tanah sesuai peruntukan
Land Development – Pengembangan yang berkelanjutan
“Empat aspek ini sangat krusial demi menciptakan sistem pertanahan modern yang berpihak pada masyarakat dan mendukung investasi daerah,” jelas Nusron.
Ia menekankan pentingnya validitas Surat Keterangan Tanah (SKT), yang kerap menjadi sumber konflik agraria. Peran kepala desa sangat menentukan dalam menjaga keabsahan dokumen awal tanah.
Terkait penilaian nilai tanah, Nusron mendorong sinkronisasi Zona Nilai Tanah (ZNT) dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Ia meminta pemda menyosialisasikan dan mengoptimalkan ZNT sebagai referensi sah dalam transaksi dan pembangunan.
Menteri ATR juga menyoroti lambannya pencapaian PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Jawa Tengah akibat beban pajak BPHTB. Nusron menyarankan pemda meniru kebijakan Jawa Timur yang membebaskan BPHTB bagi masyarakat kurang mampu.
“Ini contoh nyata keberpihakan pada rakyat kecil. Semoga bisa diikuti daerah lainnya,” ucapnya.
Ia menutup arahannya dengan mendorong percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan pengendalian pembangunan agar selaras dengan rencana tata ruang wilayah.
Komentar