JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengingatkan bahwa pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut tidak boleh melakukan privatisasi pantai. Perizinan KKPRL bukan merupakan bukti kepemilikan, melainkan hanya izin dasar pemanfaatan ruang laut dalam kurun waktu tertentu.
Staf Khusus Menteri KKP, Doni Ismanto Darwin, menegaskan bahwa laut adalah common property yang tidak boleh dihalangi aksesnya oleh masyarakat. Ia mencontohkan kasus di Labuan Bajo yang sempat viral, di mana sejumlah penginapan mewah dituding membatasi akses warga ke Pantai Binongko.
“Kami sudah memanggil enam pengelola resort di Labuan Bajo untuk menyelesaikan persoalan ini. Privatisasi pantai tidak boleh terjadi,” tegas Doni, Kamis (17/4/2025).
Fajar Kurniawan, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut KKP, menyatakan bahwa meski seluruh penginapan telah memiliki KKPRL, mereka tetap memiliki 16 kewajiban penting, seperti:
Memberi akses ke nelayan kecil dan masyarakat
Tidak menimbulkan konflik sosial
Menjaga ekosistem laut
Menyampaikan laporan kegiatan tahunan
KKP mengingatkan bahwa izin KKPRL bukan akhir dari proses, tetapi bagian dari pengawasan berkelanjutan agar tidak terjadi konflik kepentingan antara pelaku usaha dan masyarakat.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya juga mengimbau setiap pemanfaat ruang laut untuk mengurus izin PKKPRL. Tanpa izin ini, kegiatan usaha di pesisir dianggap ilegal dan akan ditindak.
Komentar