|
Menu Close Menu

Bupati Maluku Tenggara Bersama Sejumlah Kepala Daerah Serahkan LKPD 2024

Senin, 24 Maret 2025 | 18.58 WIB

 


Ambon - Bupati Maluku Tenggara,Muhamad Thaher Hanubun, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Perwakilan Maluku di Ambon pada, Senin (24/2/2025).


Dokumen LKPD 2024 diterima Koordinator Wilayah I BPK-RI perwakilan Maluku Warsaya, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku.


Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku dalam surat dinas nomor  22/S/XIX.AMB/03/2025 tanggal 19 Maret 2025 yang ditandatangani kepala  perwakilan Hari Haryanto dan dikirim kepada Para Kepala Daerah di Wilayah Provinsi Maluku menjelasakan,sesuai Undang-Undang Nomor  1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa Laporan Keuangan disampaikan Gubernur/Bupati/Wali kota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,


Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebutkan bahwa BPK akan memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.


Selanjutnya, dalam rangka pelaksanaan dan pemenuhan atas Undang-Undang tersebut, Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited  2024 ke BPK Perwakilan Provinsi Maluku dilaksanakan secara tatap muka.


Surat Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku telah ditentukan, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah hanya didampingi maksimum tiga orang di tempat acara tersebut.


Untuk diketahui, Bupati Maluku Tenggara didampingi Kepala BPKAD dan Inspektur Daerah


Selain Bupati Maluku Tenggara, BPK Perwakilan Maluku menerima LKPD dari Gubernur Maluku, Walikota Tual, Bupati Maluku Tengah,Bupati Seram Bagian Timur, Bupati Buru Selatan, Bupati Kepulaun Tanimbar,Bupati Kepulauan Aru,Bupati Maluku Barat Daya dan Penjabat Sementara  (Pjs).Bupati Buru

Bagikan:

Komentar