MAKASSAR – Polemik kasus yang dialami PT Bulukumba Berkah Mandiri , yang sempat viral saat mobil tangki itu di amankan ke Polres Sidrap, lalu dilepaskan karena dianggap berkasnya lengkap, ada kejanggalan.
Hal itu diungkapkan Ketua Umum (Ketum) Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi), saat dihubungi, via selularnya Senin (8/04/2024).
Bung Salim, sapaan akrab Ketum Perjosi ini mengungkapkan jika PT Bulukumba Berkah Mandiri statusnya adalah transportir atau penyalur dari PT Sri Kaya Sukses (SKS) dengan menggunakan Surat Keterangan Penyalur (SKP), artinya PT SKS selaku Perusahaan Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (INU), selaku penyedia BBM Solar Industri yang disalurkan atau diangkut oleh PT Bulukumba Berkah Mandiri, maka harus di diperjelas dimana lokasi penampungan (depo) atau kapal PT Sri Kaya Sukses, tegas Bung Salim.
“Jika benar kapalnya sandar di daerah luwu timur, maka menjadi pertanyaan mengapa 3 Unit Mobil PT Bulumba Berkah Mandiri, bergerak dari Makassar ?, Itu berarti asal usul Solar yang diangkut bisa dipastikan ilegal dan hanya dibungkus dengan Dokumen seolah-olah resmi menggunakan Dokumen PT SKS” ungkap mantan Wakil Ketua PWI Sulsel ini.
Bung Salim juga mengutarakan, PT Sri Kaya Sukses, yang mengeluarkan Surat Keterangan Penyalur (SKP) untuk PT Bulukumba Berkan Mandiri, apakah telah melaporkan SKP tersebut secara resmi ke BPH MIGAS dan Ditjen Migas Kementerian ESDM atau tidak?, Jika tidak artinya status SKP itu belum resmi secara hukum, tegas Mantan Dirut Harian Ujungpandang Ekspres.
“Kalau saya mengamati dan mempelajari setelah melihat kondisi dilapangan, hampir semua perusahaan transporter dan penyalur tidak melengkapi dokumen yang diwajibkan” tuturnya
Ketum Perjosi juga menyinggung kendaraan yang dipergunakan oleh perusahaan transportir dan penyalur hampir semua tidak memenuhi syarat fisik kendaraan serta dokumen yang di wajibkan.
Karena menurutnya melihat kondisi riil dilapangan, perlu dipertanyakan Mobil Tangki milik PT Bulukumba Berkah Mandiri, apakah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, karena BBM Solar termasuk kategori Angkutan Berbahaya karena mudah terbakar makanya harus ada SRUT (Surat Registri Uji Tipe) dari Karoseri resmi yang divalidasi Kementerian Perhubungan.
“Karena beberapa mobil tangki yang beroperasional di lapangan, tidak memenuhi syarat, karena tidak menggunakan karoseri resmi yang divalidasi, coba lihat Surat tanda nomor kendaraan (STNK) PT BBM, yang seharusnya tertera mobil tangki, sedangkan di STNK tertulis Light Truk (Truk Ringan) serta warna mobil tertera warna kuning, seharusnya tertulis biru putih, sehingga kita harus pertanyakan ke pihak Samsat dan Dealer, bagaimana bisa muncul SRUT, sedangkan mobil tangki tidak melalui karoseri resmi” tegasnya.
Karena menurut Bung Salim, saat pengurusan Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) harus memakai alamat perusahaan tersebut, jika alamat beda STNK dengan titik operasional mereka, pihak aparat penegak hukum (APH) harus menelusuri ini, karena bisa pemalsuan alamat, imbuhnya.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp nya Direktur PT BBM, Sultan, mengaku sudah tidak bergabung lagi, sehingga diduga ada konflik internal di dalam perusahaan PT BBM.
Dari informasi diperoleh dilapangan, ada oknum dari Krimsus Polda Sulsel dibelakang PT BBM, sehingga berani melakukan pelanggaran, (*)
Komentar