|
Menu Close Menu

Polri Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Anggota Klub Moge Keroyok Prajurit TNI

Selasa, 03 November 2020 | 21.12 WIB

 




NEWSPOST.ID Bukit Tinggi.-  Kepolisian kembali menetapkan dua orang anggota klub moge Harley Owners Group Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC) sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap dua prajurit TNI.


Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menjelaskan bahwa dua tersangka baru itu adalah HS alias A dan JAD alias D.


"Tersangka HS alias A memukul korban Mistari sebanyak tiga kali, berdasarkan keterangan dari saksi Angga (rombongan HOG) dan dikuatkan dengan video yang kami dapat dari CCTV toko di lokasi," jelas Kapolres, Minggu (01/11/2020) Sedangkan JAD alias D, memukul Mistari dan Yusuf.


Kapolres menambahkan bahwa HS alias A dan JAD alias D kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Markas Kepolisian Resor Bukittinggi bersama dua tersangka sebelumnya, yakni MS dan B.


Video yang menunjukkan dua prajurit TNI jadi korban pengeroyokan rombongan klub Harley-Davidson itu juga sudah viral di media sosial. Dalam video tersebut terlihat pengeroyokan terjadi di sebuah halaman ruko warga.


Belakangan diketahui prajurit TNI yang menjadi korban pengeroyokan adalah Serda Mistari dan Serda Yusuf yang bertugas di Satuan Intel Kodim 0304/Agam, Sumatera Barat. Median kini dirawat di Rumah Sakit Tentara Tingkat 4, Kota Bukittinggi.


Dalam rekaman video lain yang beredar, terlihat segerombolan anggota konvoi Moge itu menyampaikan permintaan maaf secara lisan di Kodim 0304/Agam. Setidaknya, ada sekitar delapan orang yang terlihat menyampaikan permintaan maaf.


"Kami dari Harley-Davidson Owners Group meminta maaf kepada prajurit Kodim 0304/Agam dan kepada seluruh anggota TNI atas pengeroyokan anggota TNI di Bukittinggi," ucap mereka dalam pernyataan maafnya.

Bagikan:

Komentar