NEWSPOST.ID JAKARTA - Berdasarkan data penerimaan PNBP Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal, dari 668 Penyelenggara Pos, masih terdapat 109 penyelenggara yang belum melaksanakan pembayaran kewajiban Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal tahun buku 2019.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menerbitkan:
1. Surat Kasubdit Pencegahan dan Penertiban tertanggal 17 Maret 2020 perihal Surat Pemberitahuan Pembayaran Kewajiban Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal Tahun Buku 2019
2. Surat Kasubdit Pencegahan dan Penertiban tertanggal 3 Agustus 2020 perihal Surat Teguran Pertama Pembayaran Kewajiban Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal Tahun Buku 2019
3. Surat Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 3 September 2020 perihal Surat Teguran kedua Pembayaran Kewajiban Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal Tahun Buku 2019, serta
4. Surat Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 6 Oktober 2020 perihal Surat Teguran Ketiga Pembayaran Kewajiban Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal Tahun Buku 2019
Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Kominfo mempublikasikan para Penyelenggara Pos yang belum melaksanakan kewajiban Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal tersebut pada Website Kementerian Kominfo (daftar perusahaan terlampir).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 tahun 2017 tentang Mekanisme Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal, apabila sampai dengan batas waktu yang diberikan Penyelenggara tersebut tidak memenuhi kewajiban dimaksud, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan pos.
Apabila penyelenggara sudah melakukan pembayaran Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal Tahun Buku 2019, mohon dapat melakukan klarifikasi ke TIM KPLPU Dito Ari Wicaksono (0857-2818-1567), Ari Ismanto (0898-0577-913) Hedi (0877-8116-5414).
Klarifikasi perlu menyertakan bukti pembayaran melalui laman https://ditdal.kominfo.go.id/pos. Jika klarifikasi sudah diterima dan diverifikasi kebenarannya maka surat teguran ketiga pembayaran tersebut dapat diabaikan.
Komentar