|
Menu Close Menu

Komisi III DPR Menerima Usul Tambahan Pagu Anggaran PPATK

Rabu, 16 September 2020 | 10.21 WIB

 


NEWSPOST.ID JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI, Pangeran Khairul Saleh, mengetuk palu tanda menyetujui usulan penambahan pagu anggaran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebesar Rp14.955.000.000. 


Kesimpulan itu dibacakan usai Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan sejumlah mitra kerjanya, Selasa, 15 September 2020. 


Lembaga lain yang hadir dalam RDP kali ini yaitu Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.


Secara rinci, usulan penambahan pagu PPATK akan digunakan untuk penguatan kualitas sistem teknologi informasi sebesar Rp9.000.000.000; pengelolaan bidang hukum untuk penyusunan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, pemberian keterangan ahli TPPU di persidangan, dan penyusunan amandemen Peraturan Presiden tentang Reorganisasi PPATK sebesar Rp600.000.000; dan pengelolaan sarana dan prasarana flexible working space sebesar Rp2.355.000.000.


“Usulan penambahan juga untuk meningkatkan fungsi Pusdiklat APUPPT dalam rangka pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepada pihak pelapor dan aparat penegak hukum, sebesar tiga miliar rupiah,” kata Kepala PPATK, Dian Ediana Rae.


Kepala PPATK mengapresiasi Komisi III DPR RI selaku mitra kerja strategis PPATK, sekaligus menyampaikan harapan dukungan Komisi III dalam upaya pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Sejauh ini, RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2020 – 2024, namun belum termuat dalam Prolegnas di tahun 2020. 


“Sesuai arahan Presiden, pengesahan RUU Perampasan Aset adalah hal yang krusial agar negara dapat merampas aset hasil tindak pidana yang menjadi kerugian negara,” ujar Kepala PPATK.


Dalam penutupnya, Kepala PPATK juga menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama yang telah terjalin baik dengan sejumlah lembaga, seperti BNN dan BNPT. PPATK memiliki peran dalam memutus aliran darah kejahatan narkotika maupun terorisme, yaitu dalam hal mendeteksi aliran pendanaannya. Kerja sama dengan BNN terbukti berhasil dalam mengungkap perkara besar narkotika hingga triliunan rupiah, sedangkan kerja sama dengan BNPT kini intensif dibangun dalam pembangunan platform pertukaran informasi pendanaan terorisme.


“PPATK meyakini bahwa upaya kita bersama membangun kemajuan ekonomi dan stabilitasnya, tidak lepas dari integritas ekonomi yang juga harus dibangun. Karena itulah, mari bersama-sama kita bangun integritas, bergandengan tangan mewujudkan Indonesia maju,” tandas Kepala PPATK.

Bagikan:

Komentar