|
Menu Close Menu

Bareskrim Periksa 6 Saksi Terkait Kebakaran Kejagung Hari Ini

Senin, 28 September 2020 | 16.45 WIB

 



NEWSPOST.ID JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung).


Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengungkapkan enam orang saksi tersebut berasal dari pihak Kejaksaan Agung. Namun, identitasnya saksi-saksi tersebut masih dirahasiakan.


“Hari ini tim penyidik gabungan Polri kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi dari Kejaksaan Agung,” kata Brigjen Ferdy Sambo, Senin (28/9/2020).


Selain itu, Bareskrim Polri juga telah melayangkan surat pemanggilan terhadap beberapa saksi ahli terkait dengan pengusutan kasus kebakaran tersebut.


“Selanjutnya, hari ini telah dilayangkan surat pemanggilan Ahli dari KemenPUPR, BPOM dan saksi penjual dust cleaner merk TOP,” ujar Ferdy Sambo.


Dalam penyelidikan ditemukan fakta bahwa adanya tukang bangunan atau kuli yang sedang melakukan pekerjaannya di lantai enam pada gedung tersebut.


Bareskrim Polri menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam kebakaran markas Korps Adhyaksa itu. Hal itu didapatkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam.


Penyidik menemukan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame atau nyala api terbuka.


Adapun api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain, karena diduga terdapat akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.


Dugaan peristiwa pidana itu didapati setelah penyidik melakukan olah TKP dan pemeriksaan kepada 131 saksi yang saat ini sudah dilakukan pemeriksaan. Tak hanya itu, Bareskrim juga meminta keterangan ahli pidana dan ahli kebakaran.

Bagikan:

Komentar