NEWSPOST.ID JAKARTA – Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Oleh karena Itu, negara telah menyusun landasan kebijakannya dengan pembentukan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang meliputi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut dinyatakan Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin saat memberikan sambutan pada acara Penganugerahan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award Tahun 2019 yang selenggarakan secara virtual, Rabu siang (12/08/2020).
“Pemerintah telah berkomitmen untuk terus mendorong optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Wapres.
Lebih lanjut Wapres berharap, melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, BPJS Ketenagakerjaan dapat terus meningkatkan pelayanannya dalam melindungi pekerja dengan meningkatkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Dalam situasi krisis seperti ini maka kesadaran akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan semakin meningkat,” terang Wapres.
“Masyarakat semakin sadar bahwa salah satu mitigasi dalam menghadapi krisis ekonomi adalah mempersiapkan pekerja dengan mengikutsertakan mereka sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wapres juga menuturkan bahwa Paritrana Award merupakan penghargaan dari Pemerintah bagi kepedulian pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam mendorong dan memberikan perlindungan kepada pekerja melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Melalui kegiatan penganugerahan Penghargaan Jaminan Sosial Paritrana Award ini diharapkan dapat semakin memperluas pemberian perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja,” pesannya.
Komentar