NEWSPOST.ID JAKARTA – Polisi memusnahkan ladang ganja seluas 10 hektare yang ditemukan di Hutan Tanaman Industri Gampong Lamteuba Droe, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar, Aceh. Ganja di lahan tersebut dicabut dan dibakar.
“Seluruh batang tanaman ganja tersebut dilakukan pemusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar di lokasi penemuan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, Selasa (21/7/2020).
Ahmad mengungkapkan, setidaknya ada delapan titik ladang ganja yang berada di hutan seluas 10 hektare tersebut. Menurutnya, jarak antara satu ladang dengan yang lainnya diperkirakan 500 meter.
“Terdapat kurang lebih 50.000 batang ganja yang siap dipanen dengan ketinggian batang mencapai antara 50-260 cm dan 70.000 batang ganja yang masih semai,” ujar Ahmad.
Ahmad menuturkan, selama periode 2020 Polda Aceh telah menemukan delapan kasus penemuan ladang ganja. Total luas ladang ganja yang ditemukan mencapai 50,1 hektare dengan barang bukti ganja yang dimusnahkan sebanyak 85.461 batang.
“Sampai hari ini Direktorat Narkoba Polda Aceh terus melalukan penyelidikan terhadap pemilik lahan dan penanam batang ganja tersebut,” tutur Ahmad.
Komentar