|
Menu Close Menu

Pembobol Bank BNI Minta Kuasa Hukum Sebelum Diperiksa, Bareskrim Koordinasi Kedubes Belanda

Selasa, 14 Juli 2020 | 11.00 WIB

DHEAN.NEWS JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri terus mengusut kasus pembobolan dana BNI oleh tersangka Maria Pauline Lumowa. Saat ini, penyidik fokus memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kejadian pembobolan senilai Rp 1,2 triliun tersebut.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penyidik memang sudah memberikan pertanyaan kepada Maria. Namun, dari beberapa pertanyaan, Maria belum bersedia menjawab karena tidak ada penasihat hukum.

“Jadi, yang bersangkutan pada saat pemeriksaan masih menunggu adanya pendampingan oleh penasihat hukum. Pada intinya yang bersangkutan meminta pendampingan dari penasihat hukum yang rencananya akan disediakan oleh Kedutaan Besar Belanda,” ujar Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Senin (13/7/2020).

Awi menambahkan, hingga hari ini, pihak Kedubes Belanda belum mengirimkan kuasa hukum untuk Maria. Bareskrim Polri pun sudah bersurat secara resmi kepada Kedubes Belanda terkait permintaan Maria ini. “Dalam hal ini penyidik sangat menghormati proses ini,” ucap Awi.

Jenderal bintang satu ini menambahan, selain memeriksa Maria, penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi. “Update terakhir sebanyak 12 saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan termaksuk rekan-rekan dari terpidana maupun saksi dari pihak BNI 46,” sambung Awi.

Awi pun menyinggung soal masa kedaluwarsa kasus ini. Sesuai KUHAP, jangka waktu berakhir pada Oktober 2021.

“Jangka waktu kedaluwarsanya akan berakhir pada Oktober 2021, tentunya jika dapat lebih cepat diselesaikan maka lebih baik,” lanjut Awi.

Diketahui, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,2 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari ‘orang dalam’ karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor. Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Bagikan:

Komentar