NEWSPOST.ID JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Moh. Mahfud MD memyampaikam sebagai upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan, Presiden telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020.
“Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 yang dikoordinasikan oleh Menko Polhukam merupakan panduan penugasan untuk setiap kementerian dan lembaga serta daerah agar aktif melakukan upaya Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,” kata Menko Polhukam saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Karhutla Periode Puncak Kemarau Tahun 2020 di Kementerian LHK, Jakarta, Kamis (02/07/2020).
Dikatakan bahwa masa sulit karhutla tahun 2015 merupakan titik balik dalam kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang sebelumnya berorientasi penanggulangan, kemudian berubah dengan lebih mengutamakan pencegahan dan meningkatkan koordinasi antar pihak.
Karenanya, di tahun 2020 dengan adanya kondisi pandemi Covid-19, pemerintah pusat serta daerah harus lebih meningkatkan kewaspadaan bersama dengan tetap meningkatkan kerjasama, melakukan pengendalian kebakaran hutan dan lahan dengan memperhatikan keselamatan petugas sesuai protokol Covid-19.
“Pada tahun 2020 ini BMKG memprediksi pada umumnya musim kemarau di Indonesia sebagian besar dimulai pada Bulan Juni 2020 dan puncaknya sekitar bulan Agustus-Oktober 2020,” jelas Menko Mahfud.
Terkait dengan prediksi BMKG, Mahfud MD menyampaikan pengendalian karhutla diletakkan pada bobot kewaspadaan untuk menghadapi kebakaran hutan dan lahan.
“Saya percaya kita semua telah melakukan upaya untuk mendukung upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan secara baik,” katanya.
“Saya mengajak kita semua, para Menteri, Pimpinan Lembaga, TNI, POLRI dan para Gubernur beserta seluruh jajarannya untuk menunjukan komitmen yang tinggi dan memenuhi kewajibannya sesuai tugas fungsinya dalam upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan secara nyata,” lanjut Mahfud MD
Komentar