|
Menu Close Menu

Melawan Saat Hendak ditangkap, Densus Tembak Terduga Teroris IA di Sukoharjo

Senin, 13 Juli 2020 | 10.26 WIB

NEWSPOST.ID JAKARTA – Densus 88 Antiteror menangkap Terduga teroris MJI alias IA (22) pada Jumat 10 Juli 2020 sekira pukul 13.30 WIB di Kabupaten Sukoharjo. IA dilumpuhkan karena melawan petugas.

Sempat dirawat 24 jam di RS Bhayangkara dan RSUP dr Kariadi Semarang, IA meninggal dunia Sabtu 11 Juli 2020 sekira pukul 17.20 WIB.

“Saat akan dilakukan perlawanan tersangka IA melawan dengan menggunakan senjata tajam sehingga dilakukan penindakan terarah dan terukur,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Minggu (12/7/2020).

IA, dari pengembangan penyidikan Densus 88, berkaitan dengan Karyono Widodo, penyerang Wakapolres Karanganyar Kompol Busroni di Tawangmangu Minggu 21 Juni 2020 lalu. Argo menyampaikan tindakan tegas itu dilakukan karena membahayakan petugas.

“Membahayakan petugas sehingga diambil tindakan,” lanjutnya.

IA sempat dirawat di RSUP dr Kariadi Semarang mulai Jumat 10 Juli 2020 petang dan meninggal Sabtu 11 Juli 2020 sekira pukul 17.20 WIB.

Argo menyebut selain IA, rentetan tersangka kasus penyerangan itu juga ada seorang perempuan berinisial IS warga Semarang Utara Kota Semarang. Kemudian ada 2 orang lainnya Y dan W, warga Boyolali. Y seorang pedagang ikan sementara W sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek online.

Kelompok ini berafiliasi dengan ISIS, yang juga berencana meledakkan markas polisi di Lampung. Saat ini Y, IS dan W ditahan untuk pengembangan penyidikan selanjutnya.

Mereka dijerat Pasal 15 Jo 6 dan 15 Jo 7 Undang – Undang no 5 tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU No.15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Perpu No.1 tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Bagikan:

Komentar