|
Menu Close Menu

Keluhan Layanan Saat Pandemi? Adukan Lewat Kanal LAPOR!

Jumat, 03 Juli 2020 | 14.34 WIB

NEWSPOST.ID JAKARTA - Masyarakat pengguna layanan publik dapat melaporkan keluhan selama masa pandemi Covid-19 melalui kanal Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Pengelola LAPOR!, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menambahkan puluhan kategori pengaduan berkaitan dengan Covid-19, termasuk pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Penambahan empat puluh lima kategori terkait Covid-19 pada website dan fitur aplikasi pada telepon genggam sebagai upaya pemerintah untuk mengatasi situasi yang ada,” jelas Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa, saat menjadi pembicara pada siaran Kantor Berita Radio, Kamis (02/07/2020).



Bahkan,  Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Edaran No. 53/2020 mengenai mekanisme khusus pengelolaan pengaduan mengenai Covid-19 dan mengembangkan fitur rule based yang memungkinkan laporan secara otomatis dapat ditindaklanjuti oleh admin dan pejabat penghubung. Menurut Deputi Diah, dengan pengaturan fitur rule based, sistem akan mengenali kata kunci dalam laporan masyarakat dan secara otomatis akan dikirimkan kepada instansi yang berwenang.

Sejak Maret hingga 25 Juni 2020, tercatat sebanyak 23.466 laporan. Topik aduan paling banyak mengenai bantuan sosial, ekonomi masyarakat, dan physical distancing . “Tingkat penyelesaian laporan mengenai dampak Covid-19 sebesar 76 persen, laporan telah selesai ditindaklanjuti oleh instansi penyelenggara pelayanan publik,” ungkap Diah.



Di masa pandemi, LAPOR! juga menyesuaikan proses penyelesaian pengaduan menjadi semakin cepat. Dalam waktu maksimal dua hari kerja setelah laporan, pengaduan tersebut sudah ditindaklanjuti. Melalui kanal LAPOR!, masyarakat juga bisa melaporkan berita hoaks dan mendapatkan informasi valid terkait kebijakan tatanan normal baru.

Masyarakat bisa menyampaikan semua aspirasi atau keluhan terkait pelayanan publik dengan melalui sejumlah kanal yang dimiliki LAPOR!. Masyarakat bisa melakukan pengaduan melalui website lapor.go.id, SMS ke 1708 serta aplikasi yang tersedia di Google PlayStore dan App Store. Di era tatanan normal baru atau new normal, pengaduan terkait Covid-19 dapat disampaikan pada kanal-kanal tersebut, dengan disertai tagar #Corona dan pilih kategori Corona.
Bagikan:

Komentar