|
Menu Close Menu

Gandeng Kominfo, Bappebti Tertibkan Promosi Investasi Ilegal di Media Sosial

Jumat, 10 Juli 2020 | 13.24 WIB

NEWSPOST.ID JAKARTA - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika menertibkan 81 video di kanal media sosial Youtube dan 57 domain entitas ilegal selama Juni 2020.

Penertiban itu bertujuan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka. Sebelumnya, pada Mei 2020 Bappebti telah memblokir 112 halaman Facebook, 73 akun instagram, dan 45 domain tidak berizin. Dengan demikian, selama Januari—Juni 2020, Bappebti telah memblokir 266 akun/konten media sosial dan 581 domain tidak berizin.

"Bappebti akan terus melakukan penertiban terhadap promosi atau iklan perdagangan komoditi ilegal yang beredar di masyarakat, baik yang tayang di media cetak maupun media elektronik," ujar Kepala Bappebti Tjahya Widayanti.

Menurut Tjahya, Bappebti telah melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap beberapa konten video yang tayang di kanal Youtube. Dalam pengawasan tersebut, Bappebti telah menemukan konten video mempromosikan perdagangan berjangka yang mengarahkan masyarakata untuk berinvestasi ke pialang berjangka yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti sebagai pialang berjangka.

"Meskipun mengaku telah memiliki legalitas dari regulator luar negeri, namun untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka di Indonesia wajib mengantongi izin dari Bappebti," lanjut Tjahya.

Tjahya juga mengungkapkan, Bappebti telah mengatur tata cara pelaksanaan kegiatan promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan di bidang perdagangan berjangka komoditi melalui Peraturan Kepala Bappebti Nomor 83/BAPPEBTI/Per/06/2010. “Setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti sebagai bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, pialang berjangka, penasihat berjangka atau pengelola sentra dana berjangka dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka, baik melalui promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia," jelasnya.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist menyatakan, pemerintah mendukung masyarakat untuk berkreasi. Namun, masyarakat harus tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya bidang perdagangan berjangka dan komoditi.

"Diharapkan setiap pihak, termasuk pemberi pengaruh (influencer) di media sosial agar tidak melanggar peraturan perundang-undangan dalam membuat konten di sosial media dan membantu pemerintah untuk membatasi ruang gerak pialang berjangka yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti dalam melakukan promosi di Indonesia," terang M. Syist.

M. Syist menambahkan, konten video di kanal Youtube yang mempromosikan atau mengiklankan pialang berjangka yang tidak memiliki izin dari Bappebti biasanya dikemas dengan judul tutorial untuk membuka akun, melakukan deposit, melakukan penarikan dana, dan tutorial lainnya untuk memperoleh keuntungan di perdagangan berjangka. "Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada sebelum memilih instrumen investasi.

Masyarakat diharapkan dapat mempelajari terlebih dahulu mengenai profil perusahaan, paham terhadap risikonya, tidak mudah tergiur dengan janji-janji keuntungan, dan selalu melakukan pengecekan legalitas perusahaan berjangka melalui situs web https://www.bappebti.go.id," pungkas M. Syst.
Bagikan:

Komentar