NEWSPOST.ID JAKARTA - Pelindungan data pribadi telah menjadi isu penting selama pandemi Covid-19 ketika hampir semua aktivitas masyarakat berlangsung melalui jaringan internet. Namun, masyarakat belum sepenuhnya memahami pentingnya melindungi data pribadinya terutama di dunia maya. Oleh karena itu, Pemerintah berupaya meningkatkan gerakan literasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pelindungan data pribadi dengan menggandeng ekosistem.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika terus mendorong pengesahan rancangan undang-undang tentang perlindungan data pribadi atau RUU PDP.
“Rancangan undang-undang ini ditunjukkan sebagai payung hukum pelindungan data pribadi yang lebih komprehensif dan dapat memberikan jaminan serta pelindungan yang memadai kepada masyarakat,” tutur Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan ketika membuka acara Literasi Digital di Masa Pandemi melalui tayangan video dari Jakarta, Rabu (08/07/2020).
Oleh karena itu, Pemerintah terus mendorong upaya edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pelindungan data pribadi
“Penyusunan regulasi terkait pelindungan data pribadi tentu harus simultan dengan peningkatan kesadaran masyarakat terkait pentingnya pelindungan data pribadi,” ujar Dirjen Semuel.
Menurut Dirjen Aptika, Pemerintah membutuhkan partisipasi dan peran aktif dari beberapa pemangku kepentingan antara lain seperti komunitas, akademisi, pelaku bisnis, media sosial, dan masyarakat.
Dalam sambutannya, Dirjen Semuel mengungkapkan, Kominfo turut mengapresiasi upaya Facebook dan WhatsApp dalam menyelenggarakan kegiatan literasi digital kepada masyarakat.
“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk lebih memahami pentingnya literasi digital termasuk melindungi data pribadi dan menanggulangi hoaks khususnya di platform media sosial,” tuturnya.
Ke depan, Dirjen Aptika berharap melauli kegiatan soasialisai ini semakin banyak kerjasama dan kolaborasi dari beberapa pihak dan lintas pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan data pribadi melalui beragam inisiatif dan inovasi.
Lebih lanjut, Dirjen Semuel menyatakan Kominfo optimis bahwa peningkatan literasi masyarakat terkait pentingnya pelindungan data pribadi dapat berkontribusi positif terhadap terciptanya ekosistem digital dan internet yang aman, sehat, serta bermartabat.
12 Kota, Beragam Materi
Acara Seminar Nasional yang bertajuk Edukasi Literasi Digital di Masa Pandemi” dan Workshop “Praktik Baik Penggunaan WhatsApp” tersebut, digagas oleh ICT Watch yang bekerja sama dengan WhatsApp dan didukung Kementerian Kominfo, Pemerintah Kota Padang, Relawan TIK, serta Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi.
Melansir dari laman privasi.id, kegiatan ini hadir di 12 kota yaitu: Cirebon, Padang, Pekalongan, Palembang, Denpasar, Mataram, Manado, Ambon, Jayapura, Pasuruan, Banjarmasin, dan Mamuju.
Pelaksanaan pertama hari pertama berlangsung hari ini. Padang terpilih menjadi kota pertama yang menyelenggarakan kegiatan terkait literasi digital itu. Materi yang disajikan antara lain “Perlindungan Data Pribadi di Ranah Online” dari Kementerian Kominfo, “Peran Facebook dalam mendorong Literasi Digital di Indonesia” serta “Pemanfaatan Teknologi untuk Pemasaran Produk Pertanian Secara Online di masa Pandemi” yang dipaparkan oleh Koperasi Mandiri dan Merdeka Padang.
Ada pula materi “Belajar Daring: Peluang dan Tantangan” oleh UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, “Waspada Disinfodemi, Privasi dan Keamanan Digital” dari ICT Watch, serta paparan terkait “Praktik Baik Penggunaan WhatsApp untuk mencegah hoaks, menjaga privasi dan keamanan digital” oleh Relawan TIK Sumatera Barat. (hm.ys)
Komentar