NEWSPOST.ID JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa tersangka kasus pembobolan bank BNI senilai Rp 1,7 triliun pada 2002, Maria Pauline Lumowa (MPL), hari ini. Maria diperiksa dengan didampingi pengacaranya, Alexander Weenas.
“Selasa tanggal 20 Juli 2020, pukul 10.30 WIB penyidik Dittipideksus telah dan sedang berlangsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MPL terkait kasus LC fiktif dengan didampingi pengacaranya dari Alexander Weenas dan Partners,” kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Selasa (21/7/2020).
Ahmad mengatakan pemeriksaan hari ini terkait dengan kasus yang menjerat Maria. Perkembangan penyidikan akan disampaikan bila sudah selesai.
“Tentunya kaitannya dengan kasus LC tersebut. Nanti perkembangannya kami sampaikan,” katanya.
Polri, lanjut dia, akan memperpanjang masa penahanan Maria. Untuk itu, Polri akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk membahas berkas pemenuhan syarat formil dan materiil.
“Selain itu, Polri juga akan berkoordinasi dengan Kejati DKI terkait perpanjangan penahanan dan pembahasan pemenuhan syarat formil dan materiil berkas,” ucapnya.
Komentar