|
Menu Close Menu

Bareskrim Periksa Jack Boyd Lapian Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik

Jumat, 03 Juli 2020 | 14.30 WIB


NEWSPOST.ID JAKARTA – Bareskrim Polri hari ini memeriksa yersangka kasus pencemaran nama baik bos KasKus Andrew Darwis, Jack Boyd Lapian. Tersanfka diperiksa sejak pukul 10.15 WIB.

“Hari Ini JBL mendatangi Bareskrim pada pukul 10.15 WIB, dan langsung diambil BAP-nya sebagai tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Kamis (2/7/2020).

Awi menerangkan Jack masih diperiksa hingga sore hari ini. Dia menambahkan, sementara tersangka lainnya, yaitu Titi Sumawijaya Empel (TES), tak menghadiri pemeriksaan karena alasan sakit.

“Sampai pukul 16.00 WIB, pemeriksaan masih berlangsung. Namun tersangka TSE tidak dapat hadir karena alasan sakit,” ucap Awi.

Jack Boyd Lapian ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Jack tersandung kasus pencemaran nama baik pendiri KasKus, Andrew Darwis.

“Benar bahwa pada 16 Juni 2020, Subdit 4 Ditipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara berdasarkan LP Nomor: LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tanggal 13 November 2019 dengan pelapor Saudara Andrew Darwis dan terlapor Saudara JBL dan Saudari TSE (Titi Sumawijaya). Dari hasil gelar perkara tersebut diputuskan bahwa Saudara JBL (Jack Boyd Lapian) dan Saudari TSE statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Selasa (30/6).

Awi menerangkan Jack dijerat Pasal 45 (3) juncto Pasal 27 (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (informasi dan Transaksi Elektronik). Jack juga dijerat Pasal 27 (3). Sementara itu, Titi dikenai Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Bagikan:

Komentar