NEWSPOST.ID JAKARTA – Polri memperbaharui jumlah kasus hoax terkait Virus Corona (Covid-19) yang sedang ditangani. Per hari ini 4 Mei 2020, Polri telah menangani 101 kasus yang tersebar di seluruh jajaran Polda.
“Bahwa sampai dengan hari ini Senin, 4 Mei 2020 ada sebanyak 101 kasus hoaks yang sedang ditangani oleh Polri,” ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra, Senin (4/5/2020).
Adapun dari 101 Kasus tersebut, 14 kasus ditangani jajaran Polda Metro Jaya. Disusul Polda Jatim dengan 12 kasus dan Polda Jabar dengan 7 kasus.
“65 kasus lainnya ditangani oleh Polda jajaran,” jelasnya.
Terkait motif, Kombes Asep menyampaikan pelaku melakukan aksi tersebut karena iseng, sebagai bahan berncaandaan dan atas ketidakpuasan terhadap pemerintah.
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 45 dan 45 A UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 M, Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Komentar