|
Menu Close Menu

"KP. BALADEWA - 8002 DITPOLAIR KORPOLAIRUD BAHARKAM POLRI, TANGKAP SPEED BOAT YANG BAWA 100 GRAM NARKOBA JENIS SHABU DI PERAIRAN BELAKANG PADANG, BATAM".

Sabtu, 23 Mei 2020 | 18.40 WIB

NEWSPOST.ID  KEPULAUAN RIAU - Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri terus melakukan eksistensinya di bidang perairan, kali ini KP. Baladewa-8002 melakukan lagi penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di wilayah perairan Pulau Jagung, Perairan Belakang Padang, Batam, Kepulauan Riau pada hari Jumat, 22/05/2020.

Penangkapan ini bermula pada pukul 12.30 Wib tim patroli Ship Thunder KP. Baladewa - 8002 yang dipimpin oleh Ipda Redho Agus, S.Tr.K., melaksanakan patroli rutin di wilayah perairan Pulau Jagung, Belakang Padang. Tidak lama kemudian, tim melihat adanya 2 unit speed boat melaju dengan kecepatan yang sangat tinggi dan selanjutnya dilakukan pengejaran, penghentian dan pemeriksaan teehadap kedua speed boat tersebut. 

"Dari hasil pemeriksaan, ditemukanlah barang yang diduga adalah narkotika jenis shabu dengan barang bukti lainnya sebagai berikut:
-2 paket kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu seberat +/_ 100 gr (seratus gram).
- ‎2 paket kecil kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu (tester)
- 1 buah kaleng snack merk Pringles;
- 1 set alat hisap (bong);
- 1 unit HP merk Xiaomi warna putih;
- ‎1 unit HP merk Nokia warna ungu;
- 1 buah gunting kecil warna hitam;
- ‎1 unit speed boat fiber warna biru dengan mesin Yamaha 30 PK;
- ‎unit speed boat fiber warna hijau dengan mesin Yamaha 15 PK.
- ‎1 bungkus rokok gudang garam surya;
- ‎1 bungkus cotton bud, ujar Kompol Carito, SST selaku Komandan KP. Baladewa - 8002

“Dari hasil penangkapan yang kami lakukan di lapangan kami telah mengamankan pelaku Irwan alias pak Itam dan Izul, dua pelaku adalah pembawa kedua speed boat tersebut, selanjutnya terduga pelaku dan BB kami amankan dan dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri guna proses lidik dan penyidikan lebih lanjut, patut diduga kedua pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, lanjut Kompol Carito, SST.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol. Mohammad Yassin Kosasih, S.IK., M.Si., sangat mengapresiasi kinerja Komandan KP. Baladewa dan ABKnya karena telah berhasil menangkap berturut turut 1 kg, dan 100 gram Narkotika jenis Shabu diperairan Batam. Menurutnya, daerah Batam, cukup rawan akan peredaran narkoba jenis shabu, para pelaku memanfaatkan wilayah perairan Batam yang cukup luas dan memiliki banyak pelabuhan2 tikus atau pelabuhan ilegal, transaksi Narkoba dilakukan ditengah laut, antar kapal dan kemudian akan diedarkan didaerah Kepulauan Riau. Narkoba dapat merusak generasi Bangsa, karna mengkonsumsi narkoba akan dapat merusak syaraf pemakainya, dan dapat membuat kecanduan, ucap Dirpolair. 

Sejalan dengan apa yg menjadi Perintah Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum., agar patroli terus ditingkatkan untuk menjaga Harkamtibmas dan penegakan Hukum di seluruh wilayah NKRI, walaupun situasi dan kondisi pandemi Covid-19, "kami akan menindak tegas pelaku pelaku kejahatan dilaut yg memanfaatkan situasi kondisi pandemi ini", ujar Kakorpolairud.
Bagikan:

Komentar