|
Menu Close Menu

Densus 88 Tangkap Pelaku Teror Bom Masjid di Kalteng

Selasa, 05 Mei 2020 | 19.31 WIB

NEWSPOST.ID JAKARTA – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan teror bom di Masjid Nurul Yasin, Kuala Pembuang, Kabupaten, Seruyan, Kalimantan Tengah. Pelaku meletakan benda diduga bom di teras Masjid.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menjelaskan pelaku diamankan pada Sabtu (2/5) usai melakukan aksi teror bom di Masjid tersebut pada Jumat (1/5). Pelaku diamankan berdasarkan hasil CCTV.

“Bahwa Sabtu, 2 Mei 2020 Densus 88 berkoordinasi dengan Gegana dan Polda Kalteng telah mengamankan seseorang berinisial HG alias IWAN (22) yang diduga melakukan teror bom pada Jum’at, 1 Mei 2020 di Masjid Nurul Yaqin Kuala Pembuang, Kab. Seruyan, Kalteng,” ucap Kombes Asep Adi Saputra, Senin (4/5/2020).

Kombes Asep menyampaikan dari hasil rekaman CCTV di sekitar lokasi memperlihatkan pelaku berinisial HG ini menggunakan sepeda motor saat melakukan aksinya. Ia turun dari motor lalu menaruh sebuah benda diduga bom di teras, kemudian kabur.

“Keterangan saksi dan CCTV memperlihatkan bahwa pelaku menumpang sebuah motor kemudian turun dan berjalan sambil membawa barang yang disembunyikan di dalam baju menuju Masjid di Kabupaten Seruyan. Sesampainya di masjid, pelaku mengeluarkan benda yang diduga bom, meletakkannya di teras masjid dan meninggalkan lokasi,” jelasnya.

Adapun dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi itu karena iseng dan efek halusinasi. Terkait halusinasi, pelaku dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu sebelum melakukan aksinya.

“Dari hasil pemeriksaan urine, pelaku positif menggunakan narkotika jenis sabu. Menurut pengakuan pelaku bahwa perbuatan tersebut hanyalah iseng dan efek halusinasi penggunaan sabu dan tidak masuk ke dalam jaringan terorisme,” pungkasnya.

Adapun benda yang diduga bom itu usai diperiksa bukanlah bom. Namun, pelaku memang punya keahlian merakit barang elektronik. Saat ini pelaku masih dimintai keterangan oleh tim Densus 88.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 335 KUHP Jo Pasal 14 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” sambung dia.
Bagikan:

Komentar