NEWSPOST.ID JAKARTA – Polri memperbaharui penanganan kasus hoax berkaitan dengan Virus Corona (Covid-19). Sampai hari ini, Selasa, 28 April 2020, Polri tengah menangani 99 Kasus.
“Sampai dengan hari ini Selasa, 28 April 2020 Polri telah menangani 99 kasus hoaks,” ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra, Selasa (28/4/2020).
Adapun Polda Metro Jaya menangani kasus hoax corona terbanyak dengan 13 kasus, disusul Polda Jawa Timur menangani 12 Kasus, dan Polda Riau 9 kasus.
“65 kasus lainnya ditangani oleh Polda jajaran,” jelasnya.
Para pelaku yang menyebarkan atau memproduksi hoax motifnya adalah iseng, bercanda dan ketidakpuasan terhadap pemerintah.
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 45 dan 45 A UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 M, Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Komentar