NEWSPOST.ID JAKARTA – Polri menegaskan tidak akan memberikan izin keramaian terkait rencana aksi demo buruh di masa pandemi Virus Corona (Covid-19). Larangan Izin Keramaian itu sesuai dengan Maklumat Kapolri dengan nomor Mak/2/lll/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menjelaskan merujuk pada maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis, keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi. Dimana bila ada aksi demo maka akan menyebabkan berkumpulnya massa yang berpotensi adanya penularan Covid-19.
“Berdasarkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona, maklumat ini mengacu pada asas keselamatan rakyat yang menjadi hukum tertinggi dan dalam pelaksanaannya yang menjadi penekanan bahwa tidak ada kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya orang dalam jumlah yang banyak baik di lingkungan umum maupun di tempat sendiri, salah satu kegiatannya seperti unjuk rasa atau demo,” jelas Kombes Asep Adi Saputra, Senin (20/4/2020).
Maka, mengacu pada Maklumat tersebut, Polri tidak akan memberikan izin keramaian aksi demo. Polri memastikan tetap mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta pshycal distancing.
“Terkait dengan rencana aksi demo tersebut maka dengan tegas pihak Kepolisian menyampaikan tidak akan mengeluarkan surat izin aksi unjuk rasa atau demonstrasi, hal ini dimaksudkan agar tetap adanya konsistensi untuk menjaga PSBB dan physical distancing yang sedang dilaksanakan di wilayah Jakarta dimana semuanya itu sudah termasuk dalam Maklumat Kapolri,” tegasnya.
Komentar