NEWSPOST.ID JAKARTA – Polri menangkap kembali mantan narapidana yang mendapatkan asimilasi atau pengurangan hukuman dari Kementerian Hukum dan HAM guna mencegah penularan Covid-19. Ada 13 napi yang kembali ditangkap setelah bebas selama kurang lebih sepekan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan 13 napi itu melakukan kejahatan kembali setelah mendapatkan asimilasi. 13 Napi yang melakukan kejahatan kembali tersebar di beberapa daerah.
“Dari ribuan napi yang terdapat di 36 ribu napi yang mendapatkan asimilasi ada 13 napi yang kembali melakukan tindak kejahatan,” ujar Karo Penmas kepada wartawan melalui video conference, Jumat (17/4/2020).
Brigjen Argo menyampaikan 2 mantan narapidana ditangkap lagi di Surabaya, karena mereka melalukan penjambretan. Kemudian, Polrestabes Semarang menangkap 2 orang yang kembali beraksi menjadi kurir narkoba.
“Kemudian Polsek Muara Jawa, Kalimantan Timur menangkap 1 orang pelaku curanmor yang baru keluar 7 hari dari LP dan BNNP Bali menangkap 2 orang kurir ganja yang baru keluar 6 hari dari Lapas,” ucap Argo.
Saat ini, 13 napi tersebut tengah dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik masing-masing.
“13 napi tersebut sudah dilakukan penangkapan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh penyidik,” sambung dia.
Komentar