|
Menu Close Menu

Inilah Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadan 1441 Hijriah

Senin, 20 April 2020 | 19.58 WIB

NEWSPOST.ID JAKARTA - SE Nomor 52 Menteri PANRB terkait Jam Kerja ASN saat Ramadan 1441 H Dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan 1441H baik yang dilaksanakan di kantor maupun work from home (WFH), pada 20 April 2020, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1441H bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. 

Dalam SE itu disebutkan, bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja: Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00-15.00. Waktu Istirahat : Pukul 12.00-12.30; Hari Jumat : Pukul 08.00-15.30. Waktu Istirahat : Pukul 11.30-12.30. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja, dalam SE tersebut, disebutkan: Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : Pukul 08.00-14.00. Waktu Istirahat : Pukul 12.00-12.30; Hari Jumat : Pukul 08.00-14.30. Waktu Istirahat : Pukul 11.30-12.30. Menurut SE tersebut, jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadan 1441 H minimal 32,5 jam per minggu. 

‘’Setiap Pimpinan Instansi Pemerintah menetapkan keputusan jam kerja selama bulan Ramadan 1441 Hijriah dan menyampaikan keputusan tersebut kepada Menteri PANRB,’’ bunyi SE Menteri PANRB tersebut seraya mengingatkan tetap mengacu pada aturan pelaksanaan kerja selama penanganan Virus Korona (Covid-19) berlangsung. 

Surat Edaran Menteri PANRB itu ditujukan kepada: 

1. Menteri Kabinet Kerja; 

2. Sekretaris Kabinet; 

3. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 

4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 

5. Jaksa Agung Republik Indonesia; 6. Kepala Badan Intelijen Negara; 

7. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 

8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 

9. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; 

10. Para Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik; 

11. Para Gubernur; dan 

12. Para Bupati/Wali Kota. 

Tembusan Surat Edaran tersebut disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Bagikan:

Komentar