Home Industri Tembakau Gorila Jakarta, Tangsel, Bandung dan Cirebon di Ungkap Polda Metro Jaya
NEWSPOST.ID JAKARTA - Polda Metro Jaya menggelar Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kabid Humas PMJ Kombes Pol Drs. Yusri Yunus, didampingi Wadirres Narkoba PMJ AKBP Sapta Maulana, SIK., dan Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKBP Ferry Nur Abdullah SIK., terkait keberhasilan Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya , bertempat di Halaman Mako Dit Resnarkoba PMJ, Jumat (03/04/2020)
Konferensi Pers terkait pengungkapan dan penangkapan para Pelaku Home Industri Tembakau Gorilla Jaringan Jakarta - Tangerang - Bandung - Cirebon dengan nilai Omset 4,5 Milyar.
Kabid Humas PMJ Kombes Pol Drs. Yusri Yunus menjelaskans sejak pertengahan hingga akhir bulan Maret 2020, Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap Home Industri Tembakau Gorila di JAKARTA – TANGERANG SELATAN – BANDUNG – CIREBON.
“Modus yang dilakukan para tersangka memesan Bibit Canabinoid melalui Medsos, pembayarannya menggunakan Bitcoin. Selanjutnya Bibit Canabinoid dikemas dalam bentuk kotak kardus yang dikamuflasekan dengan makanan ringan dan dikirim ke alamat pembeli di daerah Jakarta, Tangerang Selatan, Bandung, Cirebon. Selanjutnya Bibit Canabinoid tersebut dicampur dengan tembakau untuk dijadikan “TEMBAKAU GORILA” yang siap diedarkan melalui Sosmed” terang Yusri.
Pengungkapan jaringan Home Industri tembakau Gorilla ini petugas mengamankan tersangka sebanyak 12 (dua belas) orang dan Barang Bukti berupa Bibit Canabinoid 7 kg dan Tembakau Gorila yg siap edar sebanyak 10 Kg.
Dari TKP Jakarta ( Tangerang Selatan dan Cawang Jaktim) ditangkap tersangka DS, RA, AS, MI, R dan DF pada Sabtu, 28/03/2020, dengan BB bibit Canabinoid dan Tembakau Gorila siap edar serta beberapa tempat packing, hologram, HP dan alat lainnya.
Pada saat yang sama dari TKP Cirebon ditangkap tersangka SP, dengan barang bukti 175 gram Bibit Canabinoid dan 2 botol alkohol 96 persen.
Tersangka R, ditangkap pada hari Sabtu, 28/03/2020, di Bandung Barat dengan barang bukti sebuah kardus Paket Coklat yang dibungkus plastik warna Merah merk JNE yang di dalamnya berisikan Bibit Canabinoid dengan Berat beberapa kg dan bungkus paket tembakau Gorilla serta timbangan elektronik.
Dari pengembangan di Bale Endah Bandung pada 28/03/2020 ditangkap TSK SP, SD, DS, dengan berbagai barang bukti sejumlah Bibit Canabinoid, Kaleng Kemasan Tembakau Gorila, Stiker Penjualan @spirit.store72, dll.
Para tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar Rupiah)
BERLANGGANAN NEWSLETTER
Komentar