|
Menu Close Menu

Gubernur Sulawesi Tengah Rapat Melalui Vid Com , yang dipimpin Menkopolhutkan

Jumat, 10 April 2020 | 11.05 WIB

NEWSPOST.ID SULTENG - Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Longki Djanggola, M.Si , didampingi Sekda Propinsi Dr. Moh. Hidayat Lamakarate, M.Si. Mengikuti Rapat Melalui Vid Com , yang dipimpin Menkopolhutkan difasilitasi Mendagri dan diikuti , Para Menko dan Menteri Keuangan , Menteri Sosial dan Menteri Ketenaga kerjaan dan 541 Kepala Daerah . Kamis, 9 April 2020.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian , menyampaikan bahwa Rapat Vitcom yang dipimpin Menkopolhutkam Mahfud MD terkait dengan inflementasi Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Penanggulangan Covid-19 

Selanjutnya Menkopolhutkam Mahfud MD, menyampaikan bahwa :

- 110 Trilyun untuk perlindungan sosial.

- 150 Trilyun untuk pembiayaan program ekonomi nasional.

- 24 Trilyun belanja negara bidang kesehatan.

- 70,1 Trilyun untuk insentif dan stimulus kredit usaha rakyat.

Selanjutnya arahan Menkomaritim Luhut Binsar Panjaitan : 

- bahwa kebijakan dalam penanganan penaggulangan Covid -19 tidak mungkin sama setiap daerah sehingga kebijakan kita sesuai dengan arahan presiden RI  .

- PSBB sudah berjalan di DKI dan beberapa daerah penyangga .

- Kebijakan - kebijakan yang dilakukan fokus dalam bidang kemanusiaan .

- ASN , BUMN dan seluruh Anak Peruhannya tidak diperkenankan untuk Mudik .

Menkoperekonomian menyampaikan beberapa hal :

- bahwa pemerintah terus mendorong stimulus perekonomian khususnya mendorong peningkatan produksi industri bidang kesehatan , APD dan Farmasi .

- Pemerintah menyiapkan dana 100 T untuk peningkatan Ekonomi masyarakat.

- Pemerintah menyiapkan dana 70 T untuk Pengaman jaringan sosial dan 150 T untuk restrukturisasi Perbankkan .

- Diharapkan agar distribusi Barang tidak terganggu dalam kebijakan penanganan Covid-19.

Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani menyampaikan beberapa hal : 

- Kepala daerah Fokus didalam perubahan APBD akibat adanya perubahan skema Penerimaan Daerah dan yang sangan mempengaruhi Skema Belanja Daerah.

- Meminta Kepala Daerah dapat memangkas belanja Perjalanan Dinas, Pelatihan dan Belanja Barang dan Jasa .

- Transfer kedaerah akan mengalami perubahan yang drastis yang dipengaruhi dari Penurunan Pendapatan Netto Negara 

- Kepala Daerah juga diminta mengantisipasi penurunan PAD karena adanya penurunan perekonomian masyarakat sehingga kondisi itu dicermati akan sangat drastis mempengaruhi Belanja Daerah.

- Perubahan APBD agar diprioritaskan didalam penanggulangan Covid -19 dan membiayai langkah langkah strategis daerah dalam penanganan Covid-19  seperti Pengadaan APD , Perlindungan dan Instensif Tenaga Medis dan Penyiapan Sarana Kesehatan dan Perlindungan Sosial Masyarakat di Daerah.

Menteri Sosial Menyampaikan : 

- Program Perlindungan Sosial akan berjalan segera .

- Program Bansos yang reguler akan secepatnya segera .

- Program Keluarga Harapan akan dijalankan lebih cepat dijalankan.

KAPOLRI menyampaikan : 

- Implementasi Peraturan Pemerintah tentang PSBB dapat berjalan dengan baik.

- Polri dipastikan tidak akan menangani kebijakan kebijakan dalam pelaksanaan perubahan APBD untuk penanggulangan.Covid-19 sepanjang tidak ada niat yang diduga menguntungkan pribadi.

- Dipastikan kebijakan Distribusi Barang berjalan dengan baik .

dalam Rapat tersebut juga disampaikan bahwa masih adanya perbedaan presepsi terkait dengan Penundaan pembayaran cicilan kredit Perbankkan pada masing masing daerah untuk itu Menkoprekonomian sudah meminta kepada OJK agar membuat aturan secara detail tentang kriteria pemberian kebijakan keringanan pembayaran kredit perbankkan . 

Setelah Selesai Vitcom Gubernur meminta Sekda dan OPD yang mendampingi untuk mengambil.langkah langkah pelaksanaan seluruh kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat .

Pada rapat Vitcom tersebut Gubernur Gubernurnur didampingi Sekda Propinsi Sulawesi Tengah , Asisten Adm. Perekonomian dan Pembangunan , Asisten Adm. umum , hukum dan organisasi , Kadis Sosial, Kadis Kesbangpol, Kadis BPMD , Karo Hukum dan Karo Humas dan Protokol.
Bagikan:

Komentar