NEWSPOST.ID JAKARTA – Polri memberikan kelonggaran bagi masyarakat Karawang untuk keluar – masuk wilayah Jabodetabek selama pemberlakuan larangan mudik lebaran 2020. Hal ini, sebagaimana dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus) dikarenakan masih ada warga Karawang yang berkerja di kota – kota penyangga seperti Bekasi dengan mengendarai kendaraan pribadi.
“Memang kendala di lapangan, seperti masyarakat yang cuma tinggal di Karawang, ini yang kami beri kebijaksanaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Namun kelonggaran tersebut hanya berlaku hingga 7 Mei 2020. Setelahnya, arus kendaraan pribadi baik keluar maupun masuk wilayah Jabodetabek bakal ditutup.
“Tapi ke depan kami sampaikan sudah tidak boleh ada lagi. Tanggal 7 Mei nanti kami akan tindak tegas tapi humanis. Kami akan suruh mereka putar balik. Dengan putar balik juga akan menjadi sanksi bagi mereka semua. Tetapi kami juga sambil sosialisasi secara edukatif agar disampaikan ke teman–teman lainnya,” tambah Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus.
Sebagai informasi, dalam menerapkan kebijakan pelarangan mudik lebaran 2020 untuk menekan penyebaran virus Covid – 19, pihak kepolisian telah membentuk pos pengamanan atau check point guna menyekat laju pemudik yang masih nekat mencoba keluar wilayah – wilayah tertentu. Pada wilayah hukum Polda Metro Jaya misalnya, tercatat ada 19 pos pengamanan yang siap untuk menindak lanjuti hal tersebut. Pos mulai efektif sejak 24 April 2020.
“Kita buat berjenjang di jalan tol ada, jalan nasional ada, jalan provinsi sampai dengan istilah jalan tikus sudah didirikan check point sampai ke kecamatan,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Budi Setiyadi).
Komentar