NEWSPOST.ID JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi hari ini melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Tahunan Orang Pribadi dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di gedung Kementerian Agama.
Pembayaran SPT Tahunan disaksikan oleh Kepala Ditjen Pajak Kanwil Jaktim Arfan dan jajarannya. Sementara untuk LHKPN, pelaporannya didampingi oleh Tim Itjen Kemenag.
Arfan mengaoresiasi kepatuhan Menag dalam membayar pajak. "Pelaporan Bapak sangat baik. Tepat waktu. Bagi kami ini luar biasa," terang Arfan di Jakarta, Jumat (20/03).
Menurut Arfan, batas akhir pelaporan SPT Pajak Tahunan Orang Pribadi diperpanjang. Biasanya, pelaporan SPT berakhir pada 31 Maret. Tahun ini, pelaporan SPT diperpanjang sampai 30 April.
Dalam kesempatan itu, Menag mengapresiasi keberadaan e-Filing dalam pelaporan SPT pajak. Menurutnya, hal itu sangat mempermudah dirinya saat akan melakukan pelaporan SPT.
“Saya memang tidak mau ada masalah pajak. Sekarang bayar pajak gampang, tidak menyusahkan,” ujarnya.
“Melalui e-Filing, membayar pajak menjadi lebih mudah karena dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. Saya mengajak masyarakat untuk segera melaporkan sebelum batas akhir penyampaian. Lebih awal lebih nyaman. Pajak kita untuk Indonesia maju,” pesan Menag.
Setelah submit pelaporan SPT Tahunan, Menag juga melakukan submit pelaporan LHKPN yang difasilitasi oleh Tim Itjen Kementerian Agama. Bersamaan itu, Menag juga menandatangani surat kuasa untuk KPK mengumumkan LHKPN yang telah dilaporkannya.
Komentar