NEWSPOST.ID JAKARTA - Dalam rangka penyelenggaraan persuratan yang efektif dan efisien serta untuk pencegahan penyebaran Covid-19 melalui kontak fisik langsung dari orang ke orang dalam penyelenggaraan persuratan, surat yang ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan pimpinan unit organisasi Kemendikbud agar dikirim melalui pos elektronik sebagai berikut:
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: persuratan@kemdikbud.go.id
Sekretaris Jenderal: setjen@kemdikbud.go.id
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan: sekre.gtk@kemdikbud.go.id
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah: pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi: dikti@kemdikbud.go.id
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi: vokasi@kemdikbud.go.id
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa: setkabahasa@kemdikbud.go.id
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan: setkabalitbang@kemdikbud.go.id
Direktur Jenderal Kebudayaan: kebudayaan@kemdikbud.go.id
Inspektur Jenderal: itjen@kemdikbud.go.id
Surat yang masuk ke posel tersebut akan diproses di Sistem Naskah Dinas Elektronik (SINDE). Untuk penelusuran informasi dan status tindak lanjut surat, fitur jejak surat pada SINDE dapat diakses oleh publik tanpa harus melakukan login di laman https://persuratan.kemdikbud.go.id, yaitu dengan memasukkan nomor surat secara lengkap dan kode pengaman.
Keterangan:
1. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut terkait posisi surat, berikut adalah nomor telepon Tata Usaha yang dapat dihubungi:
TU Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: 021-5733128
TU Sekretaris Jenderal: 021-57851895
TU Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan: 021 - 57974167, 021-57955141
TU Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah: 021-5725610, 021-5725057
TU Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi: 021-57946104
TU Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi: 021-5725034
TU Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa: 021-4893443, 021-4706287
TU Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan: 021-5737102
TU Direktur Jenderal Kebudayaan: 021-5725542
TU Inspektur Jenderal: 021-5731138
2. Kemendikbud masih menerima surat dalam bentuk fisik (hard copy) jika diperlukan.
3. Jika surat dalam bentuk fisik sudah dikirimkan, salinan lunak (soft file) tidak perlu dikirimkan lagi, begitu pula sebaliknya.
Komentar