MAKASSAR -Tim Resmob Polda Sulsel berhasil menangkap para kelompok Pelaku pemarangan dan begal sadis yang meresahkan warga Biringkanaya, Makassar, Rabu (9 /10) sekitar pukul 20.30 Wita di Jl. Bakung 1 Asrama Haji Sudiang Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar Para pelaku pemarangan ini, diketahui menganiayan 5 orang warga Biringkanaya
Dalam konferensi pers yang laksanakaan siang tadi, Jumat, (11/10/2019) di Loby Mapolda Sulsel, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani menyebut para pelaku yang tertangkap berjumlah 7 orang, 2 diantara masih dibawah umur, sementara 3 pelaku masih dalam pengejaran, para pelaku merupakan warga Biringkanaya yakni MW (19), AIW(24), MF (18), SA (17), MI (16), AT (24), sedang pelaku MS(18) merupakan warga Panakukkang, Makassar
“Sedangkan kita masih memburu tiga lagi DPO, inisial FD, AS dan Agus.,” kata Kombes Pol Dicky Sondani
Kabid Humas mengatakan, bahwa motif para tersangka melakukan penganiayaan secara bersama sebenarnya ingin membalas dendam terhadap kelompok Perum Taman Sudiang Indah, atas meninggalnya rekan mereka Aldy, pada perang kelompok antara kelompok BTN Pepabri dengan Kelompok Taman Sudiang Indah yang terjadi beberapa hari sebelumnya, namun dalam perjalanan ternyayta para pelaku menganiaya dan membegal masyarakat yang mereka jumpai saat dalam perjalanan.
“jadi saya himbau masyarakat Biringkanaya tidak perlu resah, pelaku pemarangan di wilayah Biringkanaya sudah kami amankan, mereka adalah kelompok anak muda yang hendak melakukan perang terhadap kelompok lainnya, “ungkap Kabid Humas
Proses penangkapan terjadi saat Tim Gabungan Ops. Sikat Lipu 2019 Polda Sulsel mendapat informasi salah satu pelaku berada di salah satu rumah di Jl. Bakung 1 Asrama Haji Sudiang, kemudian anggota langsung bergerak cepat menuju tempat yang dimaksud, kemudian sekitar pukul 20.30 WITA anggota berhasil mengamankan MW
Setelah itu, anggota melakukan pengembangan untuk mencari rekan-rekan pelaku selanjutnya mengamankan SA di Jl. Bakung 1 Asrama Haji Sudiang Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar dan mengamankan AIW di BTN Kodam III Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar
selanjutnya mengamankan MF di BTN Pepabri blok C6 No. 15 dan MS, serta MI di Jln. Kesadaran 1 lorong 2 kecamatan panakukang kota Makassar selanjutnya Akbar alias aposko Resmob polda sulsel untuk dilakukan interogasi lebih lanjut. Dari penangkapan ini, Poliisi mengamankan beberapa barang bukti yaitu 1 (satu) bilah parang, 1 (satu) buah busur panah (alat pelontar) dan 1 (satu) buah anak busur . para tersangka akan dikenakan pasal 365 Ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman 12 Tahun penjara dan pasal 170 Ayat (1) dan (2) dengan ancaman 9 tahun penjara
Komentar