Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Drs. H. Irwan Adnan , M.Si, mengatakan Pajak dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang diperuntukkan bagi pembangunan kota Makassar. Maka dari itu, Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar berupaya mengoptimalkan potensi tersebut.
"Salah satu upayanya terus menggelar Sosialisasi Kepatutan Pajak Daerah bagi wajib pajak diantaranya Wajib Pajak Restoran, Hotel, Hiburan, Reklame, BPHTB dan PBB" , Lanjut Irwan Adnan.
Masih menurut Kepala Bapenda Kota Makassar, bahwa saat ini optimalisasi Pajak Kota Makassar di supervisi langsung oleh Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta support dari pihak Kejaksaan, Kepolisian den Instansi terkait lainnya.
Nampak hadir dalam Sosialisasi ini dihadiri Walikota Makassar, KPK RI, Kajari, Kepolisian dan Pihak BANK Sulselbar serta para wajib pajak yang terdiri dari Wajib Pajak Restoran, Hotel, Hiburan, Reklame, BPHTB dan PBB.
Komentar