|
Menu Close Menu

Makan,Nginap, Parkir di Makassar Gratis Jika Tanpa Struk Transaksi

Senin, 02 September 2019 | 12.00 WIB

NEWSPOST.ID MAKASSAR, SELAWESI SELATAN - Dalam rangka mengoptimalisasikan pendapatan pajak daerah Kota Makassar , Bapenda kota Makassar bekerjasama dengan Bank Sulselbar serta di supervisi oleh Korsupgah KPK terus melakukan pemasangan alat rekam pajak pada usaha perhotelan, restoran, tempat hiburan, dan parkir.

Alat perekam pajak online tersebut dimonitor pula secara online oleh Bapnda Kota Makassar, Bank Sulselbar dan Korsupgah KPK.

Kepala Bapenda Kota Makassar, Drs. H. Irwan Adnan , M.Si mengatakan , guna mengoptimalkan alat perekam tersebut, KPK mengimbau agar masyarakat ikut berperan aktif, dengan meminta struk pembelian karena struk yang diberikan oleh wajib pungut pajak mencantumkan nominal pajak daerah yang wajib disetorkan kepada Pemerintah Daerah.

"Hasil evaluasi sementara, masih banyak wajib pungut pajak yang nakal dalam menggunakan alat rekam pajak," kata Irwan Adnan
Bagikan:

Komentar