|
Menu Close Menu

KPK Sidak Alat Perekam Pajak Hotel dan Restoran di Makassar

Jumat, 13 September 2019 | 06.41 WIB

NEWSPOST.ID MAKASSAR, SELAWESI SELATAN – Koordinator wilayah VIII Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ardiansyah Malik Nasution bersama Pj Wali Kota Makassar M Iqbal Samad Suhaeb dan Kepala Bapenda Kota Makassar, Drs. H. Irwan R. Adnan, M.Si melakukan pengecekan alat perekam pajak pada sejumlah hotel dan restoran di Kota Makassar, Jumat (13/09/2019)

Pj Wali Kota Makassar M Iqbal Samad Suhaeb mengatakan bahwa “Kita mau intensifkan PAD Makassar agar semua wajib pungut pajak menyesuaikan apa yang masuk dan yang disetor dengan pemasangan alat perekam, pemerintah kota Makassar juga bisa memantau secara online ” 

"Pemasangan alat perekam pajak, menurut Iqbal, mencegah orang untuk melakukan tindakan yang tidak sesuai menjadi meminimalisir terjadinya kebocoran pendapatan daerah , kita hendak memastikan pajak yang dititipkan masyarakat ke wajib pungut pajak tak melakukan kecurangan dalam memberi informasi pendapatan, jadi bukan pemasukan wajib pajak, tetapi uang yang dititipkan masyarakat, " kata Iqbal.

Koordinator wilayah VIII Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Ardiansyah Malik Nasution mengatakan " Alat perekam pajak memiliki kemampuan mengirim seluruh data transaksi dari pihak hotel dan restoran ke Dasbor Bapenda Kota Makassar dan bisa dilihat langsung KPK, Kajari, Kapolres, dan semua bisa lihat, jadi tidak ada yang ditutupi, agar tidak ada dusta di antara kita.” 

"Pengusaha memiliki kewajiban sebesar 10 persen untuk menyetorkan ke daerah , intinya jangan dikurang-kurangi dari yang seharusnya di pungut,” tegasnya.

Nampak hadir dalam sidak alat perekam pajak tersebut ,  Kasidatun Kejari Makassar dan Inspektorat Kota Makassar Zainal Ibrahim
Bagikan:

Komentar