|
Menu Close Menu

KPK Akan Pidanakan Pelaku Usaha Yang Manipulasi Alat Rekam Pajak Online

Jumat, 13 September 2019 | 17.30 WIB

NEWSPOST.ID MAKASSAR, SELAWESI SELATAN - Korsupgah KPK RI Wilayah VIII, Adliansyah Malik Nasution mengatakan masih banyak wajib pajak di kota Makassar yang mencoba memanipulasi data dan pelaporan bahkan pembayaran pajak daerah dengan berbagai modus operandi guna mendapatkan keuntungan sepihak.

Kepala Bapenda Kota Makassar , Irwan Adnan mengatakan " Alat rekam pajak ini untuk memonitoring transaksi secara online dan terkoneksi langsung ke Bapenda , Bank Sulselbar maupun pihat terkait lainnya seperti KPK, Polri dan Kejaksaan

Oleh karena itu Korsupgah KPK RI Wilayah VIII terus mendorong pemerintah kota Makassar, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memaksimalkan pemasangan alat perekam pajak online untuk pelaku usaha hotel, restoran, parkir maupun tempat hiburan di kota Makassar.

Sebagai langkah supervisi hari ini (Jumat 13/9/2019, Red), kami bersama Pj Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb dan Kepala Bapenda kota Makassar Irwan Adnan, lakukan inspeksi secara acak di beberapa usaha terkait.

"Alat perekam pajak ini sudah ada tandanya ya. Jangan main-main soal alat ini. Ada hukuman 6 tahun penjara menanti jika  ditemukan pelanggaran. Silahkan yang mau coba-coba memanipulasi alat ini , kami akan lakukan proses hukum secara maksimal" kata Ketua Korsupgah KPK RI Wilayah VIII, Adliansyah Malik Nasution.
Bagikan:

Komentar