NEWSPOST.ID MAKASSAR, SELAWESI SELATAN - Koordinator Wilayah Sulsel Korsupgah KPK RI, Dwi Aprilia Linda menghimbau masyarakat kota Makassar meminta struk pembelian produk maupun pembayaran jasa dari pelaku usaha baik hotel maupun restoran di kota Makassar.
Dalam rilis di Bapenda Kota Makassar belum lama ini Koordinator Wilayah Sulsel Korsupgah KPK RI, Dwi Aprilia Linda, mengatakan bahwa berdasarkan hasil evaluasi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Makassar diperlukan kesadaran Masyarakat selaku konsumen produk maupun jasa karena masih banyak Wajib Pungut Pajak yang belum kooperatif dalam menggunakan alat rekam pajak yang telah di pasang oleh Bapenda kota Makassar.
Dwi Aprilia Linda menambahkan, jika struk pembelian tersebut tidak diberikan struk maka pajak berpotensi tidak disetorkan kepada Pemda dan struk tersebut wajib mencantumkan nominal pajak daerah.
Saat ini pemerintah kota Makassar melalui Bapenda Kota Makassar telah bekerjasama dengan Bank Sulselbar dalam pemasangan alat rekam pajak pada usaha hotel, restoran, parkir, dan tempat hiburan.
Kepala Bapenda kota Makassar, Drs. H. Irwan R. Adnan , M.Si mengatakan bahwa alat rekam pajak yang terpasang di sejumlah usaha di kota Makassar baik hotel, restoran, parkir maupun tempat hiburan dapat dipantau KPK , Bapenda, Polri , maupun Kejaksaan secara online.
Komentar