|
Menu Close Menu

Hotel di Jalan Pengayoman ini Belum Bayar Pajak

Rabu, 04 September 2019 | 19.00 WIB

NEWSPOST.ID MAKASSAR, SELAWESI SELATAN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar terus melakukan langkah maksimal dalam rangka mengoptimalkan PAD Kota Makassar , baik melalui sosialisasi, peringatan hingga tindakan ataupun sanksi bagi wajib pajak yang tidak mengindahkan aturan yang ada.

Seperti halnya hari ini ( Rabu, 04/09/2019, red) Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar memberi sanksi tegas terhadap pelaku wajib pajak nakal, salah satu hotel di Jalan Pengayoman Makassar  yaitu Hotel A 1 dan 2.

Kabid Koordinasi, Pengawasan dan Perencanaan Bapenda Kota Makassar, H.Andi Muhammad Natsir Halid mengatakan "Sebelumnya Bapenda Makassar telah melakukan peringatan 1, 2, dan 3 , namun wajib pajak tersebut tidak mengindahkan sama sekali sehingga kami mengambil tindakan tegas  sesuai aturan perundangan yang berlaku."

"Berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2009, tentang pajak daerah dan retribusi daerah, serta Peraturan Walikota (Perwali) Makassar nomor 28 tahun 2019 tentang pembayaran dan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah secara online, maka sanksi tegas kami berikan yaitu pemasangan stiker dan spanduk peringatan." jelasnya

Kepala Bapenda Kota Makassar, Drs. H. Irwan R. Adnan , M.Si., yang dikonfirmasi terpisah mengatakan "Bapenda Makassar berupaya secara maksimal melakukan pendekatan guna menumbuhkan kesadaran wajib pajak namun ada saja , pelaku usaha yang tidak memahami kondisi ini, maka tindakan tegas harus kami lakukan untuk menyelamatkan pendatan daerah kota Makassar" 
Bagikan:

Komentar