NEWSPOST.ID MAKASSAR, SELAWESI SELATAN - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Drs. H. Irwan R. Adnan , M.Si terus melakukan sosialisasi agar warga kota Makassar melakukan penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan tepat waktu dan tepat jumlah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Drs. H. Irwan Adnan, M.Si kembali mengingatkan bahwa besok batas akhir pembayaran PBB yaitu tanggal 30 September.
"Kami telah mempermudah metode membayar PBB ini diantaranya langsung ke kantor Bapenda Makassar, melalui ATM dan mobile banking Bank Sulselbar maupun Kantor Pos, sehingga masyarakat dapat membayarkan PBB tepat waktu dan tepat jumlah, serta terhindar dari denda administrasi 2 persen setiap bulan keterlambatannya." jelas Irwan
Melalui sosialisasi dan himbauan yang di lakukan oleh Bapenda Makassar dalam berbagai bentuk media sosialisasi selama ini dengan harapan agar para wajib pajak PBB melakukan pembayarannya sebelum tanggal 30 September , agar terhindar dari denda administrasi 2 persen setiap bulan keterlambatannya
Komentar