Luwu - Polsek Walenrang berhasil mengungkap dan menangkap Pelaku pencabulan, Ayah terhadap Anaknya kandung sendiri.
Pelaku Rion Gasong (47), diamankan Personel Polsek Walenrang di rumahnya Desa Tabah, Kecamatan Walenrang Timur, Luwu pada Selasa (06/08/19)
Korban yang tak lain Adalah Anak Kandung Pelaku, berinisial US (18) mengaku dirinya digauli sudah sejak 6 tahun yang lalu oleh ayahnya.
“Korban ini Anak Pertamanya, Tersangka Ayah Kandungnya sendiri, melakukan hubungan intim sejak tahun 2013, Saat itu korban masih berstatus pelajar SMP,” ungkap Kapolsek Walenrang AKP Rafly.
Lebih lanjut AKP Rafli menerangkan, korban US telah disetubuhi berulang kali, terakhir sang Ayah melampiaskan nafsu bejatnya kepada si Anak pada Senin, 29 Juli 2019 lalu.
Dari hasil introgasi pihak Kepolisian, Rion mengakui dirinya stress dan Kesepian karena lantaran Sang Istri (Ibu Kandung ) jauh dirantai negeri Malaysia.
Hingga akhirnya Pelaku sakit hati dan dari situlah timbul niatnya untuk menggauli Anaknya Kandungnya, yang memang saat itu tinggal berdua di rumah dengannya.
“Jadi si Ayah ini mengiming-imingi korban, akan di belikan Handphone, sehingga dengan leluasa melakukan hubungan intim dengan Anak kandungnya sendiri," ungkap AKP Rafly.
Kini Pelaku tengah mendekam di Rutan Mapolsek Walenrang, mempertanggung jawabkan kelakuan bejatnya, dijerat pasal Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Dian)
Komentar