Luwu - Kepolisian Resor Luwu, kembali berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Shabu seberat 252,96 gram, di Dusun Toke, Desa Pompengan, Kec. Lamasi Timur, Kab. Luwu, Senin 12/8/2019. sore.
Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu dipimpin Kasat Res Narkoba AKP. Awaluddin, di back Up Polsek Walenrang, Sernin 12 Agustus 2019 pukul 17.30 wita, melakukan penggerebekan salah satu rumah warga Dusun Toke, Desa Pompengan, Kec. Lamasi Timur, Kab. Luwu.
Petugas mendapati seorang lelaki berinisial AL, umur 27 tahun alamat Dusun Toke, Desa Pompengan, Kec. Lamasi Timur, Kab. Luwu, didalam rumah tersebut AL sedang menimbang bungkusan berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis Shabu.
Saat dilakukan penangkapan AL tak dapat berkutik, serlebih setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa: 1). 1 (satu) kantongan plastik berisi shabu, seberat 163,06 gram, 2). 1 (satu) plastik berisi shabu, seberat 50,12 gram. 3). 1 (satu) shacet plastik besar berisi shabu, seberat 39,7) gram dengan jumlah total 252,96 gram
Selain itu petugas juga menyita barang lain yang berkaitan, yakni; 1 (satu) unit timbangan digital. 1 ( satu) set alat isap Shabu (bong). 1 (satu) batang kaca pirekx. 1 (satu) buah sendok dan 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna hitam.
AL berikut barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Luwu untuk menjalani pemeriksaan, terungkap Shabu tersebut akan diedarkan oleh AL ke beberapa daerah pemesan.
"Kapolres Luwu AKBP. Dwi Santoso. S.Ik. MH, melalui Kassat Res Narkoba AKP. Awaluddin.SH.MM, menuturkan bahwa keberhasilan pengungkapan dan penangkapan salah satu pengedar narkotika jenis shabu (AL), atas kerjasama unit kerja terkait di Polres Luwu dan Polsek Jajaram serta peran masyarakat dalam memberikan informasi positif, saat ini AL berada di Mapolres Luwu untuk menjalani proses hukum", tuturnya.
Langkah berikutnya, akan dilakukan pemeriksaan urine dan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diduga Shabu ke Laboratorum Forensik Cabang Makassar," kami akan mengembang kasus ini", tegas AKP. Awaluddin.
Komentar