Jakarta Barat - Selain mengamankan 2 pelaku polisi turut mengamankan 1 orang penadah yang diduga menampung hasil kejahatan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua buah Lencana bertuliskan Korps Lidik Krimsus RI Investigasi dan uang tunai sebesar Rp. 2 juta pada sabtu, ( 3/8/2019 )
Kapolsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Lambe P Birana SIK mengatakan, beberapa waktu lalu korban yang bernama Lenny Ida (33) warga Rusun Polri Kedaung Kaliangke, Cengkareng Jakarta Barat, didatangi oleh dua orang yang mengaku sebagai petugas penyidik Korps Lidik Krimsus RI Investigasi.
Pemerasan dilakukan dua tersangka DS dan SN, yang mendatangi dan bermaksud melakukan pemerasan dan ancaman di toko minuman yang menjual minuman beralkohol milik Saragih yang beralamat di depan pasar inpres Grogol Petamburan Jakarta Barat.
Kemudian para tersangka tersebut menunjukan 2(dua) Buah lencana/peneng yang bertuliskan Korps Lidik Krimsus RI Investigasi, selanjutnya menanyakan SIUP (surat ijin usaha perdagangan) minuman beralkohol. Korban menjawab memiliki SIUP golongan A, Golongan B dan Golongan C sedang di proses. Tersangka mengancam dengan mengatakan akan mencabut surat ijin usaha perdagangan (SIUP).
"Korban merasa takut apabila dilakukan pencabutan SIUP, kemudian para tersangka bilang kepada korban agar supaya tidak dicabut SIUP nya korban harus menyerahkan uang sebesar Rp. 10 juta. Dan disanggupi oleh korban sebesar Rp. 6 juta," terang Kompol Lambe, Senin (05/08/19).
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Rensa menjelaskan, korban yang merasa diperas langsung melaporkan ke polsek Tanjung Duren. Atas informasi tersebut, anggota Buser dari Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat langsung menuju lokasi yakni toko minuman milik Saragih.
"Sesampainya di lokasi, anggota langsung mengamankan dua orang tersangka berikut barang bukti," jelas AKP Rensa.
Masih dikatakannya, hasil dari interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pemerasan dan ancaman pada hari Minggu 21Juli 2019, sekira pukul 23.30 Wib, dan berhasil melakukan pemerasan uang tunai sebesar Rp. 6 juta.
Menurut pengakuan tersangka, uang hasil pemerasan dibagi-bagikan kepada empat orang yakni DS Rp 750 ribu, AL (DPO) Rp 750 ribu, DS Rp 750 ribu, SN sebesar Rp. satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah dan kepada AW (DPO) sebesar Rp. dua juta.
Selanjutnya, anggota berhasil menangkap AW selaku penerima uang dari hasil kejahatan (pemerasan dan ancaman).
"Tersangka AW ini disinyalir sebagai penadah hasil kejahatan. Kita tangkap bersama barang bukti uang sebesar Rp dua juta. Tersangka AW akan kita jerat pasal 480 KUHP, sedangkan tersangka lainnya kita jerat pasal Pasal 368 KUHP," kata Rensa yang mengaku akan mengusut tuntas kasus ini.
Komentar