|
Menu Close Menu

KPK : Bapenda Makassar Wajib Tertibkan Reklame Yang Ada

Rabu, 21 Agustus 2019 | 14.00 WIB

NEWSPOST.ID MAKASSAR, SELAWESI SELATAN - Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Wilayah VIII Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adliansyah Malik Nasution  mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, agar melakukan penertiban zonasi pemasangan reklame supaya  dapat meningkatkan penerimaan pajak reklame.

“Makassar ini ibu kota provinsi, untuk itu pemasangan reklamenya jangan semrawut , saya minta Pj Wali Kota Makassar membuat peraturan untuk zonasi pemasangan reklame, sehingga reklame tidak asal pasang. ,” kata Adliansyah di Makassar, Rabu (21/9/2019).

Adliansyah menambahkan pemungutan pajak reklame juga perlu dioptimalkan. Ia menekankan agar tidak ada tebang pilih dalam pemungutan pajak reklame. Untuk itu, baik siapapun dan apapun jenis iklan yang memanfaatkan media reklame wajib dipungut pajak.

Kepala Bapenda Kota Makassar, Drs. Irwan Adnan, M.Si mengatakan , pada triwulan II 2019,  realisasi pajak reklame mencapai Rp20,1 miliar. Pada 2016 sebesar Rp19 miliar, kemudian pada 2017 sebesar Rp41,4 miliar. Adapun besaran tersebut sudah melampaui target yang telah ditetapkan yakni sebesar Rp33 miliar. Sedangkan untuk target 2019 pendapatan pajak reklame kembali mengalami kenaikan sebesar Rp50 miliar. Kami harap target penerimaan pajak reklame tahun ini dapat tercapai kembali.
Bagikan:

Komentar