NEWSPOST.ID MAKASSAR, SELAWESI SELATAN - Ketua Tim Koordinator dan Supervisi Pencegahan Korupsi KPK Wilayah VIII, Alamsyah Malik Nasution sempat menyebut beberapa nama hotel dari sekian banyak hotel yang menunggak pajak.
Hal tersebut dipaparkannya di hadapan seluruh pengusaha hotel / restoran di Kota Makassar dalam Sosialisasi Kepatutan Wajib Pajak Daerah yang digelar oleh Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Kota Makassar , Rabu (14/08/2019)
“Ini ada hotel, lima huruf, bintang 5, depannya R. Masa bayar pajak hotel terakhir Juni 2018. Artinya 12 bulan dia menunggak, seyogyanya dibayarkan tiap bulan sebesar 500 juta per bulan. Kalau di kali 12 maka 6 miliar semuanya" Ujarnya
Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Kota Makassar, Drs. H. Irwan Adnan , M.Si mengatakan , bahwa sesuai instruksi Korsupgah KPK , Bapenda kota Makassar tidak lagi menerima alasan apa pun untuk tidak membayarkan pajak.
"Sudah diberi beri tenggat waktu satu bulan untuk pelunasan, Bapenda juga beri keringanan, dalam sebulan itu bisa dicicil sampai empat kali. Kalau tidak diselesaikan tentu ada sanksi , sebagaimana ditekankan Ketua Tim Koordinator dan Supervisi Pencegahan Korupsi KPK , mau diselesaikan di Makassar atau Jakarta ," ujarnya Irwan Adnan
Komentar