Los Angeles, AS – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia gelar kegiatan Sosialisasi dan Diskusi Teknis Layanan kewarganegaraan kepada Masyarakat khususnya bagi Warga Negara Indonesia di Los Angeles, Amerika Serikat. Kegiatan ini akan membahas mengenai layanan kewarganegaraan berbasis online, dan berdiskusi terkait dengan permasalahan kewarganegaraan. Minggu, (04/08).
Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto yang hadir pada acara tersebut mengatakan, kewarganegaraan selain menjadi hak asasi manusia, juga menjadi hak konstitusional yang diartikan sebagai hak yang diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945 dengan akibat negara memikul tanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi kewarganegaraannya.
Menurutnya, pengaturan dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia dirasa telah menjadi sejarah baru dan tanda kemajuan dari pengaturan kewarganegaraan di Indonesia dan dimata internasional. Bambang Rantam berharap bahwa pemerintah Indonesia harus bisa mencari solusi dari berbagai permasalahan tentang kewarganegaraan WNI yang berada diluar negeri.
"Undang-Undang kewarganegaraan Indonesia telah banyak membuat kemajuan seperti perilaku non-diskriminatif (SARA), kesamaan perlakuan pada laki-laki maupun perempuan (tidak adanya diskriminasi gender), tidak menimbulkan status apatride (tidak memiliki kewarganegaraan) bagi anak hasil perkawinan campuran dan negara masih mengakui kewarganegaraan Indonesia untuk anak tersebut, serta kehilangan kewarganegaraan istri/suami atau ayah/ibu tidak otomatis menghilangkan kewarganegaraan suami/istrinya atau anaknya", Jelas Bambang
Dengan disahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, tentunya diharapkan dapat menjadi semacam produk “keadilan transisional” untuk pemulihan status kewarganegaraan kelompok-kelompok yang terdiskriminasi. Karenanya, Undang-Undang Kewarganegaraan tentunya belum dapat menuntaskan dan menjawab keseluruhan permasalahan kewarganegaraan yang ada di Indonesia, terlebih dinamika futuristik kewarganegaraan yang begitu cepat.
Undang-Undang kewarganegaraan sudah mengadopsi asas kewarganegaraan ganda terbatas untuk anak-anak sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun, tetapi di sisi lain Undang-Undang Kewarganegaraan juga masih menerapkan asas kewarganegaraan tunggal atau pelarangan kewarganegaraan ganda pada usia dewasa, sehingga Undang-Undang Kewarganegaraan, akhir-akhir ini juga menuai sejumlah kritik dari berbagai kalangan masyarakat.
"Saya menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh jajaran pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM yang bekerjasama dengan Konsulat Jenderal RI Los Angeles yang telah berupaya menyelenggarakan acara ini, dan harapan saya berbagai permasalahan kewarganegaraan dapat dicarikan solusinya", Ujar Bambang Rantam.
Turut hadir pada kegiatan tersebut antara lain, Kepala Konsulat Jenderal RI Los Angeles, Kapusdatin, Direktur Tata Negara, atase Imigrasi dan beberapoa Narasumber terkait.
Komentar