|
Menu Close Menu

Aparat Polres Gowa Amankan Enam Pelaku Penganiayaan di Palangga

Senin, 10 Juni 2019 | 19.54 WIB

NEWSPOST.ID Gowa - Polres Gowa bergerak cepat dalam menangani kejadian penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh sekelompok orang di Jl. Bakolu Kec. Pallangga, Kab. Gowa, Kamis (06/06) sekira pukul 21.00 wita lalu.

Hal itu dibuktikan melalui keberhasilan petugas dalam mengamankan 6 (enam) orang pelaku dalam aksi penganiayaan secara bersama-sama, yang dialami Rusli Dg. Nyampa (40) warga Kel. Pangkabinanga Kec. Pallangga Kab. Gowa.

“Polres Gowa kini mengamankan 6 orang pelaku dalam aksi penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang warga, yang terjadi di Jl. Bakolu Kec. Pallangga Kab. Gowa. Mereka adalah HDS (43), RDC (29), MA (57), SRal (31), SDT (32), dan JBR (38),” terang Kasubbag Humas Akp M Tambunan bersama Kasat Reskrim Iptu Muh. Rifai saat menggelar press conference, Senin (10/06) sore.

Adapun kronologis kejadian berawal saat terjadi laka lantas di depan pemakaman Jl. Bakolu, yang dialami pelaku HDS dengan seorang pengendara mobil, kemudian saat itu juga HDS dianiaya oleh warga, sehingga membuatnya memanggil massa, yang tak lain adalah keluarganya sekitar 20 orang untuk mencari pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap dirinya.

“Karena tidak menemukan pelaku, akhirnya HDS bersama pelaku lainnya mendatangi rumah korban, yakni Rusli Dg Nyampa yang bertempat tinggal di sekitar TKP, dan langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama,” kata Kasubbag Humas Polres Gowa.

Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan petugas, diantaranya 8 (delapan) unit sepeda motor yang digunakan para pelaku dalam melakukan aksinya.

Kasubbag Humas Polres Gowa pun menghimbau kepada seluruh masyarakat setempat, untuk tidak melakukan aksi balasan. “Polres Gowa berkomitmen untuj menindak tegas aksi premanisme oleh sekelompok orang yang ingin main hakim sendiri dengan melibatkan sekelompok massa,” jelasnya.

Adapun para pelaku ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. “Para pelaku agar segera menyerahkan diri. Negara kita adalah negara hukum, maka selesaikan dengan hukum, bukan dengan premanisme,” tegas Akp M Tambunan.

Penganiayaan pada akhir-akhir ini sering terjadi dimana-mana, bahkan beritannya sering muncul di stasiun-stasiun TV, penganiayaan dilakukan karena berbagai masalah, kadang-kadang penganiaayan terjadi hanya karena masalah sepeleh saja misalnya akibat tersinggung, salah paham, dendam, dan masih banyak lagi.

Banyak faktor yang menyebabkan orang tega melakukan penganiayaan, diantaranya :

1.Hasad dengki berlaku disebabkan perasaan tidak senang hati satu  pihak disebabkan kelebihan yang ada pada pihak lain yang tidak ada padanya.

2.Tamak berlaku disebabkan sikap tidak mau kelebihan yang  ada pada dirinya dimiliki juga orang lain. Ini juga disebabkan sikap tidak mahu sesuatu peluang didahului oleh orang lain.

3.Tidak berupaya melawan nafsu. berlaku disebabkan emosi atau nafsu yang memuncak sehingga dirinya dikuasai oleh nafsu.

4.Dendam atau cemburu berlebihan. berlaku disebabkan seseorang itu merasakan bahwa dia tidak atau kurang diberi perhatian atau merasakan orang lain mendapat layanan yang lebih daripadanya.

Dalam Islam kita dilarang menganiaya atau menzalimi orang sebab kezaliman akan menjadi kegelapan di akhirat kelak, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Takutlah kalian berbuat zalim, karena kezaliman itu menjadi kegelapan demi kegelapan di hari kiamat” (HR. Muslim).

Kezaliman juga adalah kebangkrutan di akhirat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah pertanya kepada para sahabat, “Tahukan kalian siapa itu orang yang bangkrut?”, Mereka menjawab:

“Orang yang bangkrut di kalangan kami adalah orang yang tidak lagi memiliki uang dan barang”.

Beliau lalu menerangkan:

“Sesungguhnya orang yang bangkrut diantara umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa amal shalat, puasa dan zakat. Disamping itu, ia juga membawa dosa mencaci maki, menuduh, mengambil harta orang lain, menumpahkan darah, dan memukul orang lain. Maka tiap-tiap orang yang dizaliminya dibayar dengan amal baiknya. Kalau habis amal baiknya, sedangkan tanggungannya belum terbayar, maka diambil sebagian dari dosa-dos mereka lalu ditimpakan kepadanya, kemudian ia dicampakkan ke dalam api neraka”
Bagikan:

Komentar