NEWSPOST.ID CILEGON - Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil meringkus satu orang pelaku Tindak Pidana Narkoba jenis sabu di Kelurahan Gerem Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon, Senin (13/05/2019) pukul 23.00 WIB
Tersangka kasus Narkoba yang berhasil diamankan anggota kepolisian ini adalah MS (36) alias SL yang bekerja sebagai buruh harian lepas bertempat tinggal di daerah Panyabrangan Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kabidhumas AKBP Edy Sumardi P SIK MH kepada awak media, Rabu (15/05/2019) membenarkan atas penangkapan seorang tersangka pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu tersebut.
"Penangkapan tersangka berdasarkan adanya informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkoba di wilayah tersebut. Selanjutnya adanya laporan nomor LP/ 186 / V /Res 1.24/ 2019/Spk, tgl 14 Mei 2019,"tukas Edy
Dari penangkapan terhadap tersangka ini didapati sejumlah barang bukti antara lain 1 Bekas bungkus rokok, 1 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,20 gram dan 1 unit HP Android.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (13/05/2019) anggota Sat Narkoba unit Polres Cilegon mendapatkan informasi bahwa adanya pelaku tindak pidana Narkotika di wilayah Kecamatan Georogol oleh tersangka MS
Selanjutnya, tim Resnarkoba Polres Serang laksanakan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu didalam bekas bungkus rokok yang terletak di tas selempang miliknya. Tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya
"Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 127 ayat (1) tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara maksimal 4 tahun penjara. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Cilegon guna proses penyidikan lebih lanjut,"tutup Kabid Humas.
Komentar