NEWSPOST.ID MAKASSAR - Kisruh sewa menyewa puluhan pedagang Pasar Butung dengan Pihak KSU Bina Duta, melahirkan keputusan pembukaan segel oleh PD Pasar Makassar Raya.
Pembukaan segel oleh PD Pasar Makassar Raya yang dipimpin langsung oleh Direktur Utama PD Pasar Makassar Raya, Syafrullah didampingi langsung oleh tim hukum PD Pasar dan Satpol PP Kota Makassar.
Sebelum pembukaan segel yang dilakukan, Syafrullah melakukan rapat dengan pengurus KSU Bina Duta dengan Ketua Asosiasi PD Pasar Butung, di Kantor KSU Bina Duta, Gedung Pasar Butung, Minggu (5/5/19).
Penyegelan yang dilakukan oleh pihak KSU Bina Duta menyebabkan puluhan los milik pedagang menjadi lumpuh. Adapun persoalan antara pihak KSU dan para pedangang diakibatkan adanya persoalan komitmen sewa menyewa antara pedagang dan pengelola Koperasi Bina Duta.
Sementara dalam perjanjian kontrak Kerja sama pengelolaan, kedudukan hukum KSU Bina Duta tidak tertuang dalam perjanjian hukum sebagai pengelola, melainkan perjanjian kontrak kerjasama tersebut antara PT Haji La Tunrung dengan Pemkot Makassar.
Menurut Dirut PD Pasar Makassar Raya, Syafrullah mengatakan secara hukum, penyegelan yang dilakukan oleh pihak KSU Bina Duta tidak boleh pasalnya pada perjanjian kontrak yang dilakukan oleh Pemkot Makassar, itu bukan dengan KSU Bina Duta tetapi perjanjian kerjasama pengelolaanya dengan pihak PT Haji La Tunrung.
“Yang pertama KSU Bina Duta tidak berada pada konsep perjanjian hukum kerjasama pengelolaan dengan Pemkot tetapi dengan PT Haji La Tunrung, secara hukum KSU Bina Duta tidak punya ikatan hukum dengan pemkot Makassar,” terang Syafrullah.
Lanjut Bang Roel sapaan akrabnya, adapun perjanjian kerjasama dengan PT Haji La Tunrung sudah diputuskan akibat adanya perjanjian kerjasama bersyarat yang tidak dipenuhi, yang pertama adalah hasil audit BPKP pada tahun 2016, dimana pihak PT Haji La Tunrung telah merugikan Pemkot Makassar senilai kurang lebih Rp3 milliar, sehinggap Pemkot Makassar melakukan pemutusan sepihak.
“Jadi sejak tahun 2012 pihak PT Haji La Tunrung tidak pernah membayarkan kewajibannya kepada Pemkot Makasaar Rp30.750.000 perbulan sejak 2012 sampai tahun ini 2019, itulah kemudian menjadi dasar hukum pemutusan sepihak karena ingkar dalam perjanjian tersebut, penguatan pemutusan sepihak tersebut adalah adanya point perjanjian yang menjelaskan dan secara fakta, PT Haji La Tunrung melakukan pelanggaran atas perjanjian hukum tersebut, jadi unsurnya terpenuhi untuk pemutusan sepihak,” kata Bang Roel.
Pada dasarnya PD Pasar Makassar Raya meminta kepada KSU Bina Duta untuk segera membuka segel terhadap los-los yang dianggap bersoal dengan pihak KSU Bina Duta soal utang piutang, dimana menurut Dirut Syafrullah, kisruh itu tidak ada hubungannya dengan Pemkot Makassar.
“Kita tetap buka, jika penyegelan itu dilakukan karena soal sewa menyewa los antara pedagang dengan KSU Bina Duta itu urusan mereka, pemkot tidak punya hubungan soal utang piutang, yang ada itu segelnya harus dibuka dan biarkan para pedagang beraktivitas, soal utang piutang itu persoalan mereka bukan dengan pemerintah, ” tegas Bang Roel.
Andre Yusuf, Ketua KSU Bina Datu, penyegelan yang dilakukan oleh pihaknya, karena merasa dirugikan dengan sikap dari 900-an penyewa los ada 12 orang diantaranya yang tidak menyetorkan biaya sewa los dengan total nilai sewa Rp1,6 milliar yang tidak terbayarkan.
“Pihak kami dirugikan Rp1,6 milliar akibat ada 12 orang yang tidak bayar biaya sewa, makanya kami segel,” ungkapnya di hadapan Dirut Syafrullah dan Ketua Asosiasi Pasar Butung.
Komentar