NEWSPOST.ID SURAKARTA - Babinsa kelurahan Kratonan Koramil 03/Serengan Kodim 0735 Surakarta, Sertu A. Rumbawa menghadiri Kegiatan Minilokakarya Lintas sektoral, bertempat di Puskesmas Kelurahan Kratonan Kec Serengan Kota Surakarta (21/5/2019)
Pada kesempatan ini Drg. Budi Dewi selaku kepala Puskesmas Kelurahan Kratonan menyampaikan bahwa, pemerintah kota ( Pemkot ) Solo mengeluarkan aturan tentang pelayanan kesehatan di Puskesmas, yaitu pembebasan pemungutan biaya terhadap seluruh jenis layanan bagi Warga Kota Solo.aturan baru tersebut tertuang dalam peraturan walikota ( perwali ) nomor 27 tahun 2019 tentang program pembebasan biaya pelayanan kesehatan yang meliputi Biaya pelayanan rawat Inap, Biaya perawatan rawat jalan, Penunjang bagi warga masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan, Pembebasan biaya kesehatan kejadian luar biasa( KLB) dan Pembebasan biaya pemeriksaan laboraturim.
Hadir dalam kegiatan Minilokakarya linstas sektoral antara lain Drg. Budi dewi kepala puskesmas kratonan, Dr Pitono Puskesmas Kratonan, Diah Pujiastuti SE Lurah Kratonan, Sunyoto Lurah Danukusuman, Purbowinoto SE Lurah Joyotakan, Ipda Wakhid Polsek Serengan
dan ndangan yang hadir sekitar 50 orang.
Komentar