NEWSPOST.ID MINSEL - Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan mengamankan seorang lelaki berinisial SR alias Steven alias Caca, 37 tahun, warga Kelurahan Ranoiapo, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan.
SR (Steven/Caca) diamankan Polisi pada Senin (18/03/2019) selaku tersangka dalam tindak pidana penggelapan 1 unit kendaraan bermotor roda empat, sebagaimana termuat dalam Laporan Polisi nomor LP/23/I/2019.
Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Arie Prakoso, SIK, saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa tersangka melakukan penggelapan dengan modus sewa kendaraan yang kemudian menggadaikannya kepada orang lain.
“Sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor LP/23/I/2019, tersangka menyewa kendaraan namun tidak pernah mengembalikan kendaraan itu kepada pemiliknya. Dari penyelidikan diketahui tersangka telah menggadaikan kendaraan tersebut,” terang Kasat Reskrim.
Tersangka diamankan Polisi di salah satu rumah makan yang ada di seputaran pusat kota Amurang, berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP Kap 13/III/2019. “Tersangka bersama dengan barang bukti 1 unit mobil jenis Daihatsu Xenia nomor polisi DB 1543 EI, telah kami amankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” tutup AKP Arie Prakoso.
Komentar